Materi12
Usaha Kecil dan Menengah
12.1.Definisi Usaha
Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil
yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden
RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Di indonesia sedikitnya
terdapat tiga pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sebagai berikut:
1.Menurut BPS, suatu
usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4 tenaga kerja disebut industri rumah
tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh 5-19 pekerja digolongkan kepada
industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh 20 - 99 pekerja digolongkan
industri menengah.
2.Menurut kementrian
industri dan perdagangan, usaha yng mempunyai nilai aset (tidak termasuk tanah
dan bangunan ) dengan aset kurang dari 200 juta rupiah disebut industri kecil,
sedangkan suatu usaha yang memiliki aset antara 200 juta - 5 milyar rupiah
tergolong usaha kecil dan menengah.
3.Menurut undang -
undang industri kecil tahun 1995 kementrian usaha kecil dan menengah serta bank
indonesia, usaha berskala kecil adalah usaha yang mempunyai modal kurang dari
200 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki
penjualan kurang dari 1 milyar rupiah per tahun
Biro pusat
statistik indonesia (BPS) 1988 mendefinisikan usaha kecil dengan ukuran tenaga
kerja, yaitu 5 sampai dengan 19 orang yang termasuk pekerja kasar yang dibayar
pekerja pemilik dan pekerja keluarga. Perusahaan industri yang memiliki tenaga
kerja urang dari 5 orang diklasifikasikan sebagai industri rumah tangga (home
industri). Berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakakn oleh Stanley dan Morse,
bahwa industri yang menyerap tenaga kerja 1-9 orang termasuk industri kerajinan
rumah tangga. Industri kecil menyerap 10-49 orang , industri sedang menyerap
50-59 orang dan industri besar menyerap tenaga kerja 100 orang lebih(Suryana,
2001:84). Sedangkan definisi usaha menengah menurut instruksi presiden nomor 10
tahun 1999 adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha lebih besar dari Rp 200 juta
sampai paling banyak Rp. 10 miliar (Suhardjono, 2003 : 33). Batasan usaha kecil
dan menengah - industri dagang menurut keputusan yang telah dikeluarkan :
1.Menurut undang -
undang No. 9 tahun 1995 : mengenai usaha kecil dan menengah yang disebut usaha
kecil dan menengah adalah suatu usaha yang mempunyai kekayaan bersih maksimum
200 juta rupiah di luar tanah dan bangunan atau mempunyai omset penjualan
maksimal 1 milyar rupiah per tahun.
2.Menurut undang -
undang No. 10 tahun 1999 mengenai usaha kecil dan menengah industri dagang yang
disebut usaha menengah adalah usaha yang mempunyai kekayaaan bersih lebih besar
dari 200 juta rupiah sampai dengan maksimal 10 milyar rupiah. Usaha kecil dan
menengah binaan dirjen IKDK berdasarkan SK menteri perindustrian dan
perdagangan No. 589 tahun 1999 adalah usaha yang mempunyai nilai investasi
seluruhnya sampai dengan 1 milyar rupiah. .
-Sedangkan menurut
Terminologi UKM adalah jenis usaha yang mempunyai range bahasan usaha
kecil dan menengah
Sumber:
Ø http://www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
Ø http://cintailmupengetahuan.blogspot.com/2011/05/ukm.html







Posting Komentar