Materi
2/3
Sejarah Ekonomi Indonesia
2/3.2.Sistem monopoli VOC
A. Terbentuknya VOC
Keberhasilan ekspedisi-ekspedisi Belanda dalam
mengadakan perdagangan rempah-rempah mendorong pengusaha-pengusaha Belanda yang
lainnya untuk berdagang ke Nusantara. Diantara mereka terjadi persaingan.Disamping
itu mereka harus harus menghadapi persaingan dengan Portugis,Spanyol dan
Inggris.Akibatnya mereka saling menderita kerugian,lebih lebih dengan sering
terjadinya perampokan perampokan oleh bajak laut. Atas prakarsa dari 2 orang
tokoh Belanda yaitu Pangeran Maurits dan Johan van Olden Barnevelt pada tahun
1602 kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah kongsi dagang
besar yang diberinama VOC (Verenigde Oost Indesche Compagnie ) atau
‘Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur’, pengurus pusat VOC
terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten
yang dikepalai oleh Francois Witter .
Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan
menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan
perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit.
Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai
Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama
Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk
suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania
setelah Perang Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepang pada masa
Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan
Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350
tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka karena wilayah
Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati kebangkrutannya.
Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai
secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama
Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische
Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan
aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602.
Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya
terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui
penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan
penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba
berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda
terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau
mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau
tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan
pala. VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan
bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan
Banten.
Sistem
Monopoli Perdagangan oleh VOC
Kebijakan
pemerintah kolonial yang paling lama di Indonesia adalah monopoli perdagangan
oleh VOC. Dua abad sejak berdiri, pengaruh VOC baik di bidang ekonomi maupun
politik sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. VOC telah mengambil
banyak keuntungandari pelaksanaan monopoli perdagangan terutama rempah-rempah.
Zaman kolonial di Indonesia sesungguhnya sudah
climulai sejak tahun 1511 setelah bangsa Portugis menduduki Malaka dan tahun
kemudian menduduki Maluku. Kolonialisme berasaI dari nama seorang petani Romawi
yaitu Colonus yang pergi jauh untuk mencari tanah yang belum dikerjakan.
Lama-lama banyak orang yang tertarik dan mengikuti jejaknya. Mereka kemudian
bersama-sama menetap di suatu tempat yang baru tersebut yang kemudian disebut
colonia.
VOC yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1602 tersebut
terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa daerah penghasil rempah-rempah
di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil resmi dari kerajaan Belanda
dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara lain:
a. Hak monopoli perdagangan
b. Hak mencetak dan mengeluarkan uang
c. Hak mengadakan perjanjian
d. Hak mengumurnkan perang
e. Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
f. Hak memungut pajak
g. Hak memiliki angkatan perang
h. Hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri
Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka
kongsi dagang yang sering disebut Kompeni ini berkembang dengan cepat.
Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera Kompeni mulai berkibar.
Pada saat itu, dalam upaya memperlancar aktivitas
organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk jabatan Gouverneur
Generaal sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang pada waktu itu berkedudukan di
Maluku. Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter Booth.
Kebijakan ekspansif itu semakin mudah untuk
diwujudkan ketika Jan Pieterszoon Coen yang bersemboyan "tidak ada
perdagangan tanpa perang dan juga tidak ada perang tanpa perdagangan"
diangkat menjadi Gouverneur Generaal pada tahun 1619. Ia memindahkan pos dagang
VOC di Banten dan kantor pusat VOC dari Maluku ke Batavia, dalam persaingan
dengan sesama Barat memperkuat kepercayaan diri VOC, sehingga Portugis terpaksa
harus segera pergi dari kepulauan Maluku dan kemudian menyerahkan Melaka kepada
VOC pada tahun 1641. Sebelum itu, Belanda dengan keunggulan senjata dan
memanfaatkan kompetisi dan konflik di antara penguasa lokalnya, berhasil
memonopoli perdagangan pala, fuli dan cengkeh di Maluku.
Bentuk aturan paksaaan VOC yang diterapkan di
Indonesia, antara lain:
a. Aturan monopoli dagang, yaitu menguasai sendiri
seluruh perdagangan rempah-rempah di Indonesia
b. Contingen Stelsel, yaitu pajak yang harus dibayar
oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi
c. Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban menjual
hasil bumi hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditetapkan
d. Preangerstelsel, yaitu kewajiban yang dibebankan
kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi
Kompeni mengikat raja-raja dengan berbagai
perjanjian yang merugikan. Makin lama Kompeni makin berubah menjadi kekuatan
yang tidak hanya berdagang, tetapi ikut mengendalikan pemerintahan di
Indonesia. Kompeni mempunyai pegawai dan anggota tentara yang semakin banyak.
Daerah kekuasaannya pun semakin luas. Tentu Kompeni membutuhkan biaya besar
untuk memelihara pegawai dan tentaranya. Biaya itu diambil dari penduduk. Pada
zaman kompeni penduduk kerajaan-kerajaan diharuskan menyerahkan hasil bumi
seperti beras, lada, kopi, rempah-rempah, kayu jati dan lain sebagainya kepada
VOC. Hasil bumi itu harus dikumpulkan pada kepala desa dan untuk setiap desa
ditetapkan jatah tertentu. Kemudian kepala desa menyerahkannya kepada bupati
untuk disampaikan kepada Kompeni. Tentu saja Kompeni tidak mendapatkannya
dengan gratis, tetapi juga memberi imbalan berupa harga hasil bumi itu. Tetapi
harga itu ditetapkan oleh Kompeni, dan tidak ada tawar-menawar terlebih dahulu.
Lagi pula, uang harga pembelian itu tidak untuk sampai ke tangan petani di
desa-desa. Biasanya uang itu sudah dipotong oleh pegawai-pegawai VOC maupun
oleh kepala-kepala daerah pribumi.
Sumber:
Ø https://muhmadrizal843.wordpress.com/sejarah/pra-kolonialisme/
Ø http://manfaat-pengetahuan.blogspot.com/2013/10/sistem-monopoli-perdagangan-oleh-voc.html
Ø https://elkace.wordpress.com/2008/12/05/sitem-ekonomi-liberal-kapitalis/
Ø http://pendidikan4sejarah.blogspot.com/2012/09/sistem-tanam-paksa-dan-dampaknya.html
Ø http://panggilajabebz.blogspot.com/2015/03/tugas-softskill.html







Posting Komentar