Materi
4
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
4.2.Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan
Sumber
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai
prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik
apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang
dapat dirumuskan diantaranya:
a. Desentralisasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan
pendekatan ekosistem, bukan administratif.
b. Kontrol sosial masyarakat
dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran
serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi
dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
c. Pendekatan utuh
menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor
pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d. Keseimbangan antara eksploitasi
dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
e. Rasa keadilan bagi rakyat
dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak
semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Sumber:
Ø http://salsyifa.blogspot.com/2015/04/tugas-softskill-bab-3.html
Ø http://ardianiann.blogspot.com/2015/04/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html







Posting Komentar