Defender Black Blue

Senin, 16 November 2015

Perekonomian Koperasi BAB:5,6,7

BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

1.Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1998). Dalam setiap peerusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:

  • Sistem keuangan/ekonomi (economic/financial system)
  • Sistem teknik (technical system)
  • Sistem organisasi dan personalia (human/organizational system), dan
  • Sistem informasi (information system)
     Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.

2.Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
     Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
     Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonimi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (membership system) sebagai sistem yang kelima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

3.Tujuan Dan Nilai Perusahaan
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
     Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leader), dan lain-lain.
     Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka. Jadi tujuan mendefinisikan perusahaan. 
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
          -) Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organsasi. Tujuan                                 merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi                   tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
          -) Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi.
     Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
     Pada awalnya, teori mengasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Meskipun demikian, pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting. Sehingga, teori yang sekarang dianut mengatakan bahwa tujuan primer perusahaan adalah memaksimumkan nilai sekarang (net present value), yaitu nilai dari laba yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang pada suatu tingkat bunga yang tertentu. Persoalannya kemudian adalah bagaimana mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang telah ditetapkan oleh manajemen.
     Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:

  • Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm
  • Memaksimumkan biaya (minimize profit)

BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI

1.Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

      Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


2.Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:


  •           Cadangan koperasi
  •           Jasa anggota
  •           Dana pengurus
  •           Dana karyawan dana pendidikan
  •           Dana sosial
  •           Dana untuk pembagunan sosial

    Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan :          40 %
Jasa anggota :      40 %
Dana pengurus :    5 %
Dana karyawan :   5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial :          5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

           Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


3.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai


4.Pembagian SHU Per Aggota

    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa                     850.077          

Pendapatan lain                                        110.717        
                                                                               
                                                                  960.794
Harga Pokok Penjualan                           (300.539)                                             
                         
Pendapatan Operasional                           659.888

Beban Operasional                                  ( 310.539)

Beban Administrasi dan Umum                (35.349)

SHU Sebelum Pajak                                 214.000

Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                 (34.000)

SHU setelah Pajak                                    280.000


b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

 Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;


BAB 7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

1.Pengertian Dan Struktur Pasar
Pasar mencakup pembelli dan penjual yang aktual dan potensial pada produk/jasa tertentu (Dominick Salvatore. 1996). Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual-beli baran-barang dan atau jasa-jasa ataupun produk tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan tertentu, melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Dalam era informasi, pasar terus berkembang dalam bentuk perdagangan elektronik, yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce.
     Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: (1) pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market), dan (2) pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market). Yang termasuk golongan pasar tak sempurna ialah:

  • Monopoli
  • Persaingan monopolistik
  • Ologopoli
Setiap pelaku bisnis harus terlebih dahulu mengenali struktur pasar yang akan dimasuki sebelum melakukan perluasan usaha. Disadari bahwa, dalam pasar global, kondisi persaingan sangat keras. Uraian berikut akan memberikan ciri-ciri umum setiap struktur pasar, sehingga koperasi dapat mengantisipasinya apabila ingin memasuki pasar tersebut.

2.Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian. Agar lebih mudah mengenali bentuk pasar persaingan sempurna tersebut, berikut ini disarikan ciri-cirinya.

  • Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, Pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasaryang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
  • Produk yang diperjualbelikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal. Akibatnya, penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
  • Masing-masing penjual atupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar. Tidak ikutnya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
  • Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.


3.Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
  • Tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
  • Konsumen produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaingan dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
  • Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli- baik secara legal maupun alamiah- adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin.
     Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Misalnya yang bersifat lokal, KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Dan yang bersifat regional (Kabupaten & Propinsi) dapat dilihat dalam penyediaan air minum bersih dimana dimonopoli oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional adalah monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

Sumber:

  • Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi :Teori dan Praktek, Penerbit                          Erlangga, Jakarta
  • http://sitifaridah.blogspot.co.id/

 Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi :Teori dan Praktek, Penerbit                         

3 komentar: