Materi 11
Industrialisasi di Indonesia
11.1.Konsep dan Tujuan Industrialisasi
Pada sekitar tahun 1920-an industri-industri modern
di Indonesia semuannya dimiliki oleh orang asing meskipun jumlahnya relatif
sedikit. Industri kecil yang ada pada masa itu berupa industri rumah tangga
seperti penggilingan padi, tekstil dan sebagainya. Tenaga kerja terpusat
disektor pertanian dan perkebunan untuk memenuhi kebutuhan ekspor pemerintah
kolonial. Perusahaan besar modern hanya ada dua buah, itupun dimiliki oleh
orang asing yaitu seperti pabrik rokok milik British American Tobacco dan
perakitan kendaraan bermotor General Motor Car Assembly. Pada tahun 1930-an
menurunnya keadaan perekonomian, pnerimaan ekspor turun dari 1.448 juta Gulden
(tahun 1929) menjadi 505 juta Gulden (tahun 1935) sehingga mengakibatkan
banyaknya penganguran. Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengubah sistem
dan pola kebijaksanaan ekonomi dengan memberikan kemmudahan dalam pemberian
izin dan fasilitas dalam pendirian industri baru.
Menurut sensus industri pada tahun 1939, industri
yang ketika itu dapat memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 173 ribu orang yang
bergerak di bidang pengolahan makanan dan tekstil serta barang-barang logam,
semuanya milik orang asing. Meskipun sumber dan struktur investasi pada masa
itu tidak terkoordinasi denan baik, tetapi menurut sebuah taksiran, stok
investasi total di Indonesia pada tahun 1937 lebih kurang sebesar US$2.264
juta, lebih dari separuhnya (US$1.411 juta) dimiliki oleh sektor swasta.
Pada masa Perang Dunia II kondisi industrialisasi
cukup baik. Namun keadaaanya berbalik semasa pendudukan Jepang. Yang disebabkan
oleh adanya larangan impor bahan mentah, diangkutnya barang-barang kapital ke
Jepang dan memaksa tenaga kerja (romusha) sehingga investasi asing menjadi
nihil. Lima belas tahun setelah merdeka, Indonesia menjadi negara yang
mengimpor besar barang-barang kapital dan teknologi, serta mulai memprioritas
pengembangan sektor industri dan menawarkan investasi asing. Akibat
kebijaksanaan itu, penanaman modal asing mulai berdatangan meskipun masih dalam
masa percobaan.
Pemberlakuan dua undang-undang baru dalam bidang
penanaman modal yakni pada tahun 1967 untuk PMA dan pada tahun 1968 untuk PMDN,
ternyata mampu dapat membangkitkan kegiatan sektor industri. Industri-industri
baru mulai tumbuh, utamanya industri substitusi impor.
Konsep
dan Tujuan Industrialisasi
Industrialisasi adalah sistem produksi yang muncul
dari pengembangan yang mantap penelitian dan penggunaan pengetahuan ilmiah. Ia
dilandasi oleh pembagian tenaga kerja dan spesialisasi, menggunakan alat-alat
bantu mekanik, kimiawi, mesin, dan organisasi serta intelektual dalam produksi.
Industrialisasi dalam arti sempit menggambarkan
penggunaan secara luas sumber-sumber tenaga non-hayati, dalam rangka produksi
barang atau jasa. Meskipun definisi ini terasa sangat membatasi industrialisasi
tidak hanya terdapat pada pabrik atau manufaktur, tapi juga bisa meliputi
pertanian karena pertanian tidak bisa lepas dari mekanisasi (pemakaian sumber
tenaga non-hayati) demikian pula halnya dengan transportasi dan komunikasi.
Industrialisasi merupakan proses peralihan dari satu
bentuk masyarakat tertentu, menuju masyarakat industrial modern. Wield
(1983:80) mengemukakan tiga jenis definisi untuk memahami industrialisasi
antara lain:
1. Residual, industri berarti semua hal yang bukan
pertanian.
2. Sektoral, yang mengatakan bahwa industri adalah
energi, pertambangan, dan usaha manufaktur.
3. Bersifat mikro dan makro, yaitu sebagai proses
produksi, dan yang lebih luas lagi sebagai proses sosial industrialisasi
Proses industrialisasi bisa dipahami melalui konsep
pembangunan, karena arti pembangunan dan industrialisasi seringkali dianggap
sama. Konsep pembangunan bersifat dinamik, karena konsep itu bisa berubah
menurut lingkupnya. Apabila pembangunan itu dihubungkan pada setiap usaha
pembangunan dunia, maka pembangunan akan merupakan usaha pembangunan dunia.
Industrialisasi sebagai proses dan pembangunan industri berada pada satu jalur
kegiatan, yaitu pada hakekatnya berfungsi meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan rakyat. Industrialisasi tidaklah terlepas dari upaya peningkatan
mutu sumber daya manusia, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Tujuan pembangunan industri nasional baik jangka
menengah maupun jangka panjang ditujukan untuk mengatasi permasalahan dan
kelemahan baik di sektor industri maupun untuk mengatasi permasalahan secara
nasional, yaitu :
1) Meningkatkan penyerapan tenaga kerja industri.
2) Meningkatkan ekspor Indonesia dan pember-dayaan
pasar dalam negeri.
3) Memberikan sumbangan pertumbuhan yang berarti
bagi perekonomian.
4) Mendukung perkembangan sektor infrastruktur.
5) Meningkatkan kemampuan teknologi.
6) Meningkatkan pendalaman struktur industri dan diversifikasi
produk.
7) Meningkatkan penyebaran industri.
Sumber:
Ø http://perekonomianindonesia-akuntansi.blogspot.com/2011/04/industrialisasi.html
Ø http://rahmadhidayat123.blogspot.com/2015/04/perkembangan-sektor-industri-manufaktur.html
Ø https://rismaeka.wordpress.com/2011/03/28/industrialisasi/
Ø http://duniateknikindustri.blogspot.com/2012/01/permasalahan-industri-di-indonesia.html







https://wsdsite.wordpress.com/2017/11/25/manajer-arsenal-lepas-tangan-soal-spekulasi-alexis-dan-ozil/
BalasHapus