Defender Black Blue

Kamis, 30 April 2015

Industrialisasi di Indonesia

Materi 11
Industrialisasi di Indonesia

11.1.Konsep dan Tujuan Industrialisasi
Pada sekitar tahun 1920-an industri-industri modern di Indonesia semuannya dimiliki oleh orang asing meskipun jumlahnya relatif sedikit. Industri kecil yang ada pada masa itu berupa industri rumah tangga seperti penggilingan padi, tekstil dan sebagainya. Tenaga kerja terpusat disektor pertanian dan perkebunan untuk memenuhi kebutuhan ekspor pemerintah kolonial. Perusahaan besar modern hanya ada dua buah, itupun dimiliki oleh orang asing yaitu seperti pabrik rokok milik British American Tobacco dan perakitan kendaraan bermotor General Motor Car Assembly. Pada tahun 1930-an menurunnya keadaan perekonomian, pnerimaan ekspor turun dari 1.448 juta Gulden (tahun 1929) menjadi 505 juta Gulden (tahun 1935) sehingga mengakibatkan banyaknya penganguran. Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengubah sistem dan pola kebijaksanaan ekonomi dengan memberikan kemmudahan dalam pemberian izin dan fasilitas dalam pendirian industri baru.
Menurut sensus industri pada tahun 1939, industri yang ketika itu dapat memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 173 ribu orang yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan tekstil serta barang-barang logam, semuanya milik orang asing. Meskipun sumber dan struktur investasi pada masa itu tidak terkoordinasi denan baik, tetapi menurut sebuah taksiran, stok investasi total di Indonesia pada tahun 1937 lebih kurang sebesar US$2.264 juta, lebih dari separuhnya (US$1.411 juta) dimiliki oleh sektor swasta.
Pada masa Perang Dunia II kondisi industrialisasi cukup baik. Namun keadaaanya berbalik semasa pendudukan Jepang. Yang disebabkan oleh adanya larangan impor bahan mentah, diangkutnya barang-barang kapital ke Jepang dan memaksa tenaga kerja (romusha) sehingga investasi asing menjadi nihil. Lima belas tahun setelah merdeka, Indonesia menjadi negara yang mengimpor besar barang-barang kapital dan teknologi, serta mulai memprioritas pengembangan sektor industri dan menawarkan investasi asing. Akibat kebijaksanaan itu, penanaman modal asing mulai berdatangan meskipun masih dalam masa percobaan.
Pemberlakuan dua undang-undang baru dalam bidang penanaman modal yakni pada tahun 1967 untuk PMA dan pada tahun 1968 untuk PMDN, ternyata mampu dapat membangkitkan kegiatan sektor industri. Industri-industri baru mulai tumbuh, utamanya industri substitusi impor.    

Konsep dan Tujuan Industrialisasi
Industrialisasi adalah sistem produksi yang muncul dari pengembangan yang mantap penelitian dan penggunaan pengetahuan ilmiah. Ia dilandasi oleh pembagian tenaga kerja dan spesialisasi, menggunakan alat-alat bantu mekanik, kimiawi, mesin, dan organisasi serta intelektual dalam produksi.

Industrialisasi dalam arti sempit menggambarkan penggunaan secara luas sumber-sumber tenaga non-hayati, dalam rangka produksi barang atau jasa. Meskipun definisi ini terasa sangat membatasi industrialisasi tidak hanya terdapat pada pabrik atau manufaktur, tapi juga bisa meliputi pertanian karena pertanian tidak bisa lepas dari mekanisasi (pemakaian sumber tenaga non-hayati) demikian pula halnya dengan transportasi dan komunikasi.

Industrialisasi merupakan proses peralihan dari satu bentuk masyarakat tertentu, menuju masyarakat industrial modern. Wield (1983:80) mengemukakan tiga jenis definisi untuk memahami industrialisasi antara lain:

1. Residual, industri berarti semua hal yang bukan pertanian.
2. Sektoral, yang mengatakan bahwa industri adalah energi, pertambangan, dan usaha manufaktur.
3. Bersifat mikro dan makro, yaitu sebagai proses produksi, dan yang lebih luas lagi sebagai proses sosial industrialisasi

Proses industrialisasi bisa dipahami melalui konsep pembangunan, karena arti pembangunan dan industrialisasi seringkali dianggap sama. Konsep pembangunan bersifat dinamik, karena konsep itu bisa berubah menurut lingkupnya. Apabila pembangunan itu dihubungkan pada setiap usaha pembangunan dunia, maka pembangunan akan merupakan usaha pembangunan dunia. Industrialisasi sebagai proses dan pembangunan industri berada pada satu jalur kegiatan, yaitu pada hakekatnya berfungsi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat. Industrialisasi tidaklah terlepas dari upaya peningkatan mutu sumber daya manusia, dan pemanfaatan sumber daya alam.

Tujuan pembangunan industri nasional baik jangka menengah maupun jangka panjang ditujukan untuk mengatasi permasalahan dan kelemahan baik di sektor industri maupun untuk mengatasi permasalahan secara nasional, yaitu :
1) Meningkatkan penyerapan tenaga kerja industri.
2) Meningkatkan ekspor Indonesia dan pember-dayaan pasar dalam negeri.
3) Memberikan sumbangan pertumbuhan yang berarti bagi perekonomian.
4) Mendukung perkembangan sektor infrastruktur.
5) Meningkatkan kemampuan teknologi.
6) Meningkatkan pendalaman struktur industri dan diversifikasi produk.

7) Meningkatkan penyebaran industri.


Sumber:
Ø  http://perekonomianindonesia-akuntansi.blogspot.com/2011/04/industrialisasi.html
Ø  http://rahmadhidayat123.blogspot.com/2015/04/perkembangan-sektor-industri-manufaktur.html
Ø  https://rismaeka.wordpress.com/2011/03/28/industrialisasi/
Ø  http://duniateknikindustri.blogspot.com/2012/01/permasalahan-industri-di-indonesia.html

1 komentar: