Defender Black Blue

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 14 Juni 2016

Berbicara Tentang Leasing

Berbicara Leasing

A. PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang – barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksud jika seorang nasabah membutuhkan barang – barang modal seperti peralatan kantor atau MOBIL dengan cara disewa atau dibeli secara kerdit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yg telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yg berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakuakan kegiatan yag dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai – pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yg diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara LESSOR (perusahaan leasing) dengan LESSEE (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. selanjutnya yg dimaksud dengan finance lease dalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yg disepakati sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yg menginginkan barang modal tersebut.

B. KETENTUAN MENGENAI LEASING
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 30/kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yg mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. kemudian dalam Kepres Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :

  1. Sewa guna usaha (leasing).
  2. Modal Ventura (ventura capital).
  3. Anjak Piutang (factoring).
  4. Pembiayaan konsumen (consumer finance).
  5. Kartu kredit.

Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri keuangan.

C. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya, Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yg dibuat bersama.

1.Lessor                                                                                                                              
Merupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.

2.Lessee                                                                                                                                   
Adalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan.

3.Supplier                                                                                                                                         
Yaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.

4.Asuransi                                                                                                                        
Merupakan perusahaan yg akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yg dileasingkan. (tetapi saat ini yg sering terjadi asuransi hanya menanggung kerusakan atau kehilangan selama masih dalam jangka waktu kredit).

D. KEGIATAN LEASING
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :

  1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
  2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesee (operating lease).
Ciri – ciri kedua kegiatan leasing seperti yg dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

1.Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi peryaratan :      
  •  Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali,                ditambah dengan nilai sisa barang yg dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang        modal yg dileasekan dan keuntungan bagi pihak leassor.                                                     
  • Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi lessee.

2.Sedangkan kriteria untuk operating lease adalah memenuhi peryasaratan sebagai berikut:
  •  Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan            barang modal yg dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.                                         
  • Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee. kemudian dalam        praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
1.Direct finance lease                                                                                                           
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan suppliernya. oleh karena itu, proses pembelian yg dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lesssee.

2.Sales dan lease back                                                                                                              
Proses ini dilkukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.Sedangkan dalam operating lease di mana pihak lessor sengaja memberi barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yg dikenakan terhadap lessee adalah biaya yg dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.
E. JENIS – JENIS PERUSAHAAN LEASING
Setelah kita menegetahui kegiatan – kegiatan yg dilakukan oleh Perusahaan leasing, maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis -jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok,yaitu:

1.Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yg berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang – barang modal dari suplier lain untk dileasekan.

2.Capital lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yg mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri, tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.

3.Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

F. PERJANJIAN LEASING
Perjanjian yg dibuat antara lessor dengan lessee disebut ” lease agrement” dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, leessor dan lessee.
Isi kontrak yg dibuat secara umum memuat antara lain :

  1. Nama dan alamat lessee.
  2. Jenis barang modal yg diinginkan.
  3. Jumlah atau nilai barang yg dileasingkan.
  4. Syarat-syarat pembayaran.
  5. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lain.
  6. Biaya-biaya yg dikenakan.
  7. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji.
  8. Dan lain-lainnya.

Jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko pembayaran oleh lessee.namun dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mangajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari leasing yang akan menjadi lessornya.

G. BIAYA – BIAYA YG DIKELUARKAN
Setiap fasilitas yg diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya – biaya ini besarnya akan ditentukan oleh masing – masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yg dibebankan kepada lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yg dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yg diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya – biaya yg dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :

  1. Biaya Administrasi.
  2. Biaya materai untuk perjanjian/apraisal.
  3. Biaya Bunga terhadap barang yg dileasekan.
  4. Premi Asuransi yg disetor kepada pihak asuransi.

Di antara biaya – biaya diatas,perolehan biaya diatas,perolehan biaya bunga merupakan perolehan terbesar sehingga keuntungan yg diperoleh pun terbesar dari bunga yg dibebankan kepada para lessee tersebut.

H. SANGSI – SANGSI
Seperti jenis pinjaman lainnya,bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yg ada, sekalipun sudah melalui prosedur yg benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yg dibiayai akan terlunasi sesuai dengan rencana, oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yg lalai berupa sangsi – sangsi yg telah disepakati.

Sangsi – sangsi yg diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yg telah disepakati adalah sebagai berikut :
  1. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi.
  2. Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
  3. Dikenakan denda sesuai perjanjian.
  4. Penyitaan barang yg dipegang oleh lessee.



ANALISIS:
Keberadaan leasing kerap di jadikan sebagai penyelamat bagi masyarakat, karena mereka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan barang yang diinginkanya, walaupun pada kenyataanya tak jarang masyarakat yang berurusan dengan mereka.memang pada tujuanya leasing membantu masyarakat, namun hal tersebut harus di cermati kembali. Keberadaan usaha ini memang bagaikan pisau bermata dua, tergantung dari mana anda berpersepsi mengenai leasing, yang jelas leasing merupakan badan pembiayaan modal yang turut serta membantu masyarakat karena mereka sudah diberikan aturan oleh pemerintah melalui undang-undang yang mengatur badan usaha ini. Dengan demikian tetap cermat jika harus berurusan dengan LEASING.



Sumber:

  • http://gadaibpkbmobil.co.id/beberapa-hal-mengenai-leasing/


Selasa, 07 Juni 2016

Hari May Day (Hari Buruh)

Sejarah May Day, Merunut Perjuangan Awal Buruh

Buruh di seantero dunia, termasuk Indonesia, akan turun ke jalan Rabu esok, 1 Mei 2013, untuk memperingati Hari Buruh yang dikenal luas dengan sebutan May Day. Ribuan buruh Jabodetabek pun akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi di Jakarta, terutama pusat-pusat pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, dan Bundaran HI yang menjadi ikon di pusat kota Jakarta.

Para buruh itu sudah mempersiapkan ratusan bendera dan poster berisi tuntutan mereka kepada pemerintah. Tahun ini para buruh menyusun 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.

Itulah kesembilan tuntutan buruh Indonesia yang akan digaungkan saat May Day esok. May Day sendiri adalah sejarah panjang perjuangan kelas pekerja dunia yang dimulai pada awal abad 19, seiring dengan perkembangan kapitalisme industri di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.

Kerja 20 Jam Sehari

Akar sejarah May Day mungkin dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.

Dalam pengadilan itu, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka.

Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.

Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.

Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.

Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.

Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.

Tragedi Haymarket

Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.

Tak disangka, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.
Sebagai penghormatan terhadap para martir atau buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi itu, Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day). Hal ini memperkuat keputusan Kongres Buruh Internasional yang berlangsung di Jenewa tahun 1886.

Analisis:
May Day, sekali lagi, dilihat dari kesejarahannya, merupakan peringatan atas peristiwa bersejarah guna menciptakan perjuangan yang lebih revolusioner menuju pembebasan kaum buruh dari penindasan kapitalisme. Hal ini juga berarti perjuangan kaum buruh untuk mewujudkan cita-cita sosialisme. Untuk mempertegas tujuan utama dari peringatan May Day merupakan aksi dari solidaritas internasional dan sebagai taktik perjuangan bagi perdamaian dan sosialisme.Kepada pimpinan serikat pekerja/serikat buruh dan konfederasi serikat, serta kalangan pengusaha silahkan merayakan May Day dengan kegiatan yang positif.



Sumber:
  • http://dunia.news.viva.co.id/news/read/409121-sejarah-may-day--merunut-perjuangan-awal-buruh