Defender Black Blue

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 24 Mei 2016

Manfaat Asuransi

Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan

Manfaat Asuransi Secara Umum dan Khusus
Minat masyarakat terhadap program asuransi ternyata masih rendah. Hal yang disinyalir menjadi penyebab rendahnya tingkat ketertarikan masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia, terhadap lembaga keuangan non bank ini adalah ketidaklengkapan informasi yang didapat masyarakat mengenai lembaga ini dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan di masa mendatang. Definisi singkat asuransi ialah istilah yang merujuk pada tindakan, sistem, atau pun bisnis yang bertanggung jawab atas penggantian kerugian untuk jiwa, properti, dan kesehatan dari kejadian tidak terduga seperti kerusakan, kehilangan, atau kematian. Asuransi banyak dianggap sebagai produk konsumsi untuk masyarakat kelas atas yang memiliki dana lebih dan aset yang dirasa perlu mendapat proteksi lebih. Padahal kenyataannya, asuransi memiliki manfaat dan kelebihan lain bagi semua kalangan masyarakat luas.

Manfaat Asuransi secara Umum
Berikut adalah manfaat yang didapat dari mendaftar asuransi yang akan Anda dapatkan secara umum atau keseluruhan.

1. Memberikan Ketenangan
Kita tidak pernah mengetahui kemungkinan kejadian yang akan dialami esok hari. Setiap hari kita lewati dengan kemungkinan kejadian yang bisa saja menuntut pengeluaran tak terduga. Bila Anda termasuk orang yang sangat siap terhadap sesuatu, risiko kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga tersebut bisa diminimalisir dengan mudah. Tetapi bagaimana dengan Anda yang menyadari bahwa Anda bukan tipe orang seperti itu? Kehadiran penyedia layanan jasa asuransi ini bisa memberikan jawaban dan meringankan beban ketika kejadian tak terduga itu datang.

Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan dari pihak penyedia layanan jasa asuransi ini setidaknya akan meng-cover sebagian hingga seluruh kewajiban pembayaran Anda atas suatu kejadian. Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian atau loss control dengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian.

2. Sebagai Investasi dan Tabungan
Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis di suatu penyedia layanan jasa asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Biasanya akan ada tiga pilihan waktu masa pertanggungan nasabah pemegang polis, yakni 5, 7, dan 10 tahun. Selain itu, besarnya premi adalah premi tunggal yang relatif terjangkau dan bisa dibebaskan dari biaya administrasi.

3. Membantu Meminimalkan Kerugian
Sesuai dengan jenisnya masing-masing, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum adalah membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari kejadian tak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran, kecelakaan, dan biaya rumah sakit. Minimalisir kerugian untuk kejadian tak terduga ini dapat bisa dilihat dari contoh kasus berikut:

Anda adalah seseorang yang memiliki rumah senilai Rp3 milyar. Selain itu, Anda juga memiliki investasi berupa bangunan yang digunakan sebagai persewaan kamar kos bagi mahasiswa di daerah sekitar kampus. Anda hanya memberikan proteksi lebih kepada rumah Anda sementara tidak bagi bangunan kos yang dimiliki. Ketika terjadi bencana kebakaran akibat ledakan gas di rumah, Anda bisa mendapatkan cover biaya dari pihak penyedia layanan jasa asuransi. Sementara bila kebakaran itu terjadi di bangunan kos Anda, Anda akan rugi besar karena kehilangan bangunan serta harus menanggung kerugian barang-barang milik mahasiswa karena kebakaran terjadi akibat ledakan gas yang notabene milik Anda. Dari sini terlihat pentingnya memiliki asuransi sebagai jaminan perlindungan baik itu untuk diri Anda atau pun untuk properti dan investasi Anda.

4. Membantu Mengatur Keuangan
Kewajiban Anda untuk membayar premi secara rutin sebenarnya secara tidak langsung memaksa Anda untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan ketika terjadi kejadian tak terduga. Meski begitu, ketika kejadian tak terduga itu benar-benar terjadi dan mengharuskan Anda mengeluarkan kocek yang cukup banyak untuk menanggulangi hal tersebut, adanya asuransi akan membantu Anda untuk mengurangi pengeluaran tak terduga yang biasanya jauh lebih tinggi dari pengeluaran rutin harian atau bahkan bulanan Anda. Dengan memiliki asuransi, Anda tidak perlu membayarkan biaya penuh atas kerugian yang dialami karena pihak penyedia layanan jasa asuransi ini akan menyediakan ganti rugi.


Manfaat Asuransi Berdasarkan Jenisnya
Kemudian, selain manfaat umum dari sebuah asuransi yang telah disebutkan di atas, setiap jenis asuransi juga memberikan proteksi khusus yang berbeda-beda sesuai fungsinya masing-masing. Beberapa jenis asuransi yang banyak digunakan di Indonesia antara lain adalah:


1. Asuransi Kesehatan

Produk asuransi jenis ini secara khusus memberikan manfaat kepada pemegang polis atas jaminan biaya kesehatan atau perawatan ketika terjadi kecelakaan atau jatuh sakit. Asuransi kesehatan menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga selaku pemegang polis. Kejadian sakit atau kecelakaan bukanlah kejadian yang direncanakan dan sama sekali tidak ada orang yang ingin hal itu terjadi. Namun kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dan bagaimana dampaknya kepada kita. Hal inilah yang menjadi perhatian para penyedia layanan jasa asuransi untuk membantu Anda dalam memberikan jaminan kesehatan seperti contohnya biaya rawat inap dan biaya operasi.

2. Asuransi Jiwa
Asuransi ini diperuntukkan bagi orang yang menanggung kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian atau risiko hidup terlalu lama. Penggunaan asuransi jiwa akan memberikan manfaat kepada masyarakat pemegang polis untuk mengganti program JPS (Jaring Pengaman Sosial) pemerintah, karena turut membantu menjaga stabilitas masyarakat, dan menjadi salah satu sumber keuangan. Bisnis ini juga memberikan manfaat dengan membuka lowongan pekerjaan.

3. Asuransi Jaminan Hari Tua
Asuransi jenis ini tujuannya memberikan kepastian pendapatan pemegang polis ketika telah menjalani masa pensiun, dan juga kepada keluarganya apabila tertanggung meninggal dunia. Asuransi ini juga membantu penggunanya mewujudkan impian setelah memasuki masa tua, karena dananya bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan di masa mendatang.

4. Asuransi Pendidikan
Dikenal sebagai alternatif tabungan pendidikan bagi anak yang direncanakan akan menjalani masa sekolah di tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Asuransi pendidikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu proteksi dan investasi.

5. Asuransi Properti
Dapat dikatakan asuransi jenis ini kurang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Asuransi properti merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada para pemegang polisnya untuk menjaminkan rumah atau bisnis yang menjadi sub-jenis asuransi properti.

Aset penting seperti rumah, kantor, atau gedung sekarang ini dinilai perlu mendapatkan proteksi lebih. Dengan mendaftarkan asuransi untuk aset berharga, maka Anda akan mendapat jaminan dari pihak asuransi bila terjadi musibah yang mengakibatkan rusak atau hilangnya aset berharga tersebut. Ganti rugi yang dialami bila terdaftar menjadi pemegang polis akan ditutup oleh pihak asuransi.

6. Asuransi Perjalanan
Merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain.

7. Asuransi Kendaraan Bermotor
Salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor bagi para pemegang polis. Kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh pihak penyedia jasa asuransi kendaraan bermotor antara lain:

  • Kecelakaan lalu lintas seperti benturan, tabrakan, hingga terperosok
  • Perbuatan jahat dari orang lain
  • Pencurian
  • Kebakaran


Sumber:
  • https://www.cermati.com/artikel/manfaat-asuransi-secara-umum-dan-khusus
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

Hukum Adat Batak Tentang Perkawinan


Perkawinan merupakan fase penting dan sakral dalam tradisi adat Batak. Baik Batak Karo, Simalungun, Mandailing, Pakpak hingga Batak Toba.

Orang Batak memandang adat sebagai kesatu-paduan kebudayaan, kerohanian dan kemasyarakatan, yang mencakup kehidupan, keagamaan, kesusilaan, hukum, kemasyarakatan / kekerabatan, bahasa, seni, teknologi dan sebagainya. Orang Batak meyakini, tata cara hidup diatur sejak semula oleh leluhur / nenek moyang, diilhami oleh Debata Mulajadi Nabolon, agar diteruskan oleh keturunannya. Bagi orang Batak, hidup dan perbuatan yang bersumber dari adat, berdasarkan adat serta dijiwai adat, akan dapat memelihara keserasian, keselarasan serta keseimbangan hidup bermasyarakat dan membawa kesejahteraan bersama: banyak keturunan, kekayaan dan kemuliaan. (M.A. Marbun – I.M.T. Hutapea, Kamus Budaya Batak Toba, Jakarta: Balai Pustaka, 1987, p. 13).

Menurut mitos, orang Batak pertama tinggal di bukit Pusuk Buhit, yang turun dari Banua Ginjang (dunia di atas). Nenek moyang Batak adalah putri dewa Batara Guru bernama Si Boru Deak Parujar yang kawin dengan putra dewa Bulanbulan bernama Tuan Rumauhir atau Tuan Rumagorga. Keturunan kedua putra putri dewa itu adalah Raja Ihot Manisia dan Boru Ihot Manisia – keduanya kembar, namun kemudian kawin incest dan melahirkan Raja Miok-miok Patundal Na Begu, Si Aji Lapas-lapas. Keturunan Raja Miok-miok bernama Eng Banua yang mempunyai tiga anak: Raja Bonang-bonang, Si Aceh, Si Jau. Keturunan Raja Bonang-bonang adalah Guru Tanian Debata yang berputrakan Si Raja Batak. Putra Si Raja Batak ada dua orang, yaitu Guru Tatea Bulan dan Raja Isumbaon, yang menjadi kakek moyang suku Batak. (dikutip dari: Bungaran Antonius Simanjuntak, Konflik status & Kekuasaan orang Batak Toba, Yogyakarta: Penerbit Jendela, 2002, pp. 1-2)

Bagi orang Batak zaman dahulu, cinta sebelum perkawinan tidak perlu. Cinta dianggap tumbuh dengan sendirinya setelah anak lahir, terlebih setelah kelahiran anak laki-laki. Istri yang telah melahirkan anak laki-laki, dianggap telah menunaikan tugas sejarahnya. Dia disebut boru naung gabe (perempuan yang diberkati berketurunan), dia menerima penghargaan dari suaminya, hidupnya sudah terjamin meski suaminya meninggal lebih dulu. Bahkan meski perkawinan awalnya tidak diinginkan dan terjadi di bawah tekanan, bisa menjadi perkawinan marrongkap gabe (berjodoh dan diberkati berketurunan) setelah kelahiran anak laki-laki. Namun kelahiran anak perempuan membuat hidup sebuah keluarga menjadi lebih sempurna. (J.C. Vergouwen, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Jakarta: Pustaka Azet, 1986, p. 212-213)

Pasangan yang secara diam-diam menjadi suami-istri, marpadanpadan (berkencan gelap) atau marmainan (melacur) dan marlangka pilit (mengambil jalan sesat) harus melaksanakan perkawinan segera setelah hal tersebut terungkap. Mereka diperintahkan manopoti (mengakui kesalahan) di depan para tetua dan orangtua kedua belah pihak. Jika laki-laki itu meninggalkan perempuan yang telah digaulinya, atau jika orangtua tidak menghendaki, maka laki-laki itu harus membayar ongkos pangurasion (penyucian) dan melembutkan hati parboru (pihak pemberi putri) dengan memberikan piso (denda). Perbuatan marbagas roharoha (hidup bersama sebagai suami istri secara tidak sah) tidak dikenal di kalangan masyarakat Batak, dan sala tu adat (pelanggaran terhadap adat), sehingga layak dihukum oleh penguasa / raja adat karena melanggar ketertiban umum. (J.C. Vergouwen, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Jakarta: Pustaka Azet, 1986, p. 185)

Sinamot adalah istilah adat perkawinan. Harta benda suatu keluarga yang telah dikumpulkan, dihemat dan disediakan untuk memenuhi adat perkawinan putranya (hampir sama pengertiannya dengan mahar atau mas kawin). Namun pengertian sebenarnya adalah segala harta benda, berupa emas, uang, ternak dan lain-lain yang diperoleh sebuah keluarga. Pihak pengantin laki-laki adalah pemberi, pihak pengantin perempuan adalah penerima. (M.A. Marbun – I.M.T. Hutapea, Kamus Budaya Batak Toba, Jakarta: Balai Pustaka, 1987, p. 158)

Ketika seorang istri menjadi janda karena kematian suaminya, ia mengenakan tujung (pakaian berkabung – berupa ulos Sibolang). Setelah Parboru datang pasae tujung (mengakhiri perkabungan), perempuan itu boleh kawin lagi dengan uaris almarhum suaminya berdasarkan adat ‘ganti tikar’. Tetapi, bila perempuan itu menikahi laki-laki pihak lain, parboru menerima sejumlah uang (besarnya tergantung keadaan) dari menantu barunya, sebagai tanda pengakuan atas kedudukan sebagai parboru. (J.C. Vergouwen, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Jakarta: Pustaka Azet, 1986, p. 216)

Seorang istri yang lari dengan laki-laki lain, atau suaminya mencurigai kesetiaannya, sehingga menyebabkan percekcokan dan perselisihan rumah tangga, akan pinahundul tu amana (dikembalikan pada perwalian ayahnya). Statusnya menjadi boru pargulutan (perempuan yang diperselisihkan) sampai masalah tuntas. Sebaliknya, parboru akan marlulu (menuntut penyelesaian) jika putrinya diperlakukan kejam. Namun, suami-istri tersebut rap manjalo uhuman (sama-sama menerima hukuman). (J.C. Vergouwen, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Jakarta: Pustaka Azet, 1986, p. 216)

Analisis:
Maka dapat disimpulkan bahwa adat, hukum adat dan adat istiadat adalah tiga hal yang berbeda tapi saling berkaitan satu sama lain. Dimana Adat memiliki perngertian aturan-aturan perilaku serta kebiasaan yang telah berlaku di dalam pergaulan masyarakat. Sedangkan Hukum Adat adalah sekumolan peraturan yang tidak tertulis, dan tidak terkodifikasi namun hidup dan berkembang di tengah masyarakat serta memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Terakhir, Adat istiadat adalah etika atau tata krama bersikap dan bergaul yang sifatnya diturunkan dari para lelhur dan memiliki nila-nilai tersendiri.
Baik adat, hukum adat maupun istiadat merupakan tiga hal yang dimiliki oleh setiap daerah dan biasanya terdapat perbedaan-perbedaaan diantara daerah-daerah tersebut. Namun dalam perbedan-perbedaan tersebut terdapat (tersirat) suatu nilai moral yang sama, yang bertjuan untuk tetap menghormati kebudayaan yang hidup di dalam masyarakat.

Sumber:
  • http://www.becaksiantar.com/2013/01/hukum-dalam-adat-batak-mengenai.html

Cara mendirikan koperasi dan landasan hukum koperasi

Pengertian Koperasi
Hasil gambar untuk koperasi

Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Macam-macam koperasi

Koperasi menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:

  1. Koperasi Produksi, Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak), Koperasi batik dll
  2. Koperasi Konsumsi, Contoh: Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll
  3. Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya :kopata, kobutri. Koperasi simpan pinjam dll
  4. Koperasi Serba Usaha, Koperasi yang mempunyai banyak usaha

Sebenarnya masih banyak macam-macam koperasi berdasarkan pengelompokan-pengelompokan yang lain.

Langkah-langkah mendirikan Koperasi

Langkah Pertama cara mendirikan koperasi
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?

Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.

Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.

Langkah Keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Langkah Kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah (Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak


Sumber:

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
  • http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html