Defender Black Blue

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 23 Desember 2015

Artikel Tentang Musik

MUSIK

Musik adalah suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan terutama suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama.
Walaupun musik adalah sejenis fenomena intuisi, untuk mencipta, memperbaiki dan mempersembahkannya adalah suatu bentuk seni. Mendengar musik pula adalah sejenis hiburan. Musik adalah sebuah fenomena yang sangat unik yang bisa dihasilkan oleh beberapa alat musik.

SEJARAH
Musik dikenal sejak kehadiran manusia modern Homo sapien yakni sekitar 180.000 hingga 100.000 tahun yang lalu. Tiada siapa tahu bila manusia mula mengenal seni dan musik. Dari penemuan arkeologi pada lokasi-lokasi seperti pada benua Afrika sekitar 180.000 tahun hingga 100.000 tahun dahulu telah menunjukkan perubahan evolusi dari pemikiran otak manusia. Dengan otak manusia yang lebih pintar dari hewan, mereka membuat pemburuan yang lebih terancang sehingga bisa memburu hewan yang besar. Dengan kemampuan otak ini, mereka bisa berpikir lebih jauh hingga di luar nalar dan mencapai imajinasi dan spiritual. Bahasa untuk berkomunikasi telah terbentuk di antara mereka. Dari bahasa dan ucapan sederhana untuk tanda bahaya dan memberikan nama-nama hewan, perlahan-lahan beberapa kosa kata muncul untuk menamakan benda dan nama panggilan untuk sesorang.

Dalam kehidupan yang berpindah-pindah, mereka mungkin mendapat inspirasi untuk mengambil tulang kaki kering hewan buruan yang menjadi makanan mereka kemudian meniupnya dan mengeluarkan bunyi. Ada juga yang mendapat inspirasi ketika memperhatikan alam dengan meniup rongga kayu atau bambu yang mengeluarkan bunyi. Kayu dibentuk lubang tiup dan menjadi suling purba.

Manusia menyatakan perasaan takut mereka dan gembira menggunakan suara-suara. Bermain-main dengan suara mereka menjadi lagu, hymne atau syair nyanyian kecil yang diinspirasikan oleh kicauan burung. Kayu-kayu dan batuan keras dipukul untuk mengeluarkan bunyi dan irama yang mengasyikkan. Mungkin secara tidak sengaja mereka telah mengetuk batang pohon yang berongga di dalamnya dengan batang kayu yang mengeluarkan bunyi kuat. Kulit binatang yang mereka gunakan sebagai pakaian diletakkan pula untuk menutup rongga kayu tersebut besar menjadi gendang.

PRASEJARAH
Prasejarah musik hanya dapat berteori berdasarkan temuan dari situs arkeologi paleolitik. Seruling Merupakan alatmusik yang sering ditumakan pada zaman pra sejarah dan bentuknya seperti shakuhachi yang berasal dari Jepang. Seruling Divje Babe yang terbuat dari tulang paha beruang gua, yang diperkirakan sudah dipakai sekitar 40.000 tahun yang lalu. Berbagai jenis seruling dan alat musik yang terbuat dawai atau senar telah ada sejak zaman Peradaban Lembah Sungai Indus , India memiliki salah satu tradisi musik tertua di dunia yang berasal dari kitab Weda . Pengumpulan paling awal dan terbesar alat musik prasejarah ditemukan di Cina dan tanggal kembali ke antara 7000 dan 6600 SM. Lagu-lagu Hurrian / Hurrian songs adalah kumpulan musik tertulis dalam tulisan kuno yang digali dari Hurrian di kota Ugarit yang diperkiarakan telah ada sekitar 1400 SM


Pengelompokan Secara Aliran Atau Gaya

1.Musik seni (art Music)
Musik Seni atau sering disebut juga Musik Serius dan musik-musik sejenis (musik avant garde, kontemporer)adalah sebuah istilah pengelompokan jenis musik yang mengacu pada teori bentuk musik Klasik Eropa atau jenis-jenis musik etnik lainnya yang di serap atau diambil sebagai dasar komposisinya. Berbeda dengan musik Populer atau musik masa, musik jenis ini biasanya tidak lekang dimakan waktu, sehingga bertahan berabad-abad lamanya. Tokoh-tokoh komponis Indonesia yang menciptakan jenis musik seperti ini antara lain: Amir Pasaribu, Tri Suci Kamal, Slamet Abdul Syukur, Rahayu Supanggah, Otto Sidharta, Tony Prabowo, Michael Asmara, I Wayan Sadre, Iwan Gunawan, Dody Satya E. Gustdiman dsb.

Musik klasik
Musik klasik biasanya merujuk pada musik klasik Eropa, tapi kadang juga pada musik klasik Persia, India, dan lain-lain. Musik klasik Eropa sendiri terdiri dari beberapa periode, misalnya barok, klasik, dan romantik.

Musik klasik merupakan istilah luas, biasanya mengacu pada musik yang berakar dari tradisi kesenian Barat, musik kristiani, dan musik orkestra, mencakup periode dari sekitar abad ke-9 hingga abad ke-21.

Musik klasik Eropa dibedakan berdasarkan dari bentuk musiknya, non-Eropa dan musik populer terutama oleh sistem notasi musiknya, yang sudah digunakan sejak abad ke-16.[2] Notasi musik barat digunakan oleh komponis untuk memberi petunjuk kepada pembawa musik mengenai tinggi nada, kecepatan, metrum, ritme individual, dan pembawaan tepat suatu karya musik. Hal ini membatasi adanya praktik-praktik seperti improvisasi dan ornamentasi ad libitum yang sering didengar pada musik non-Eropa (bandingkan dengan musik klasik India dan musik tradisional Jepang) maupun musik populer.

Dahulu musik klasik di Eropa terutama digunakan untuk keperluan lagu di Gereja ataupun lagu untuk pengiringan Raja. Sejalan dengan perkembangan, mulai juga bermunculan musik klasik yang digunakan untuk keperluan lain, seperti misalnya musik klasik yang menggambarkan visual secara audio, contohnya lagu Cat and Mouse yang menggambarkan kucing mengejar tikus tau.

2.Musik populer
Musik populer merupakan jenis-jenis musik yang saat ini digemari oleh masyarakat awam. Musik jenis ini merupakan musik yang sesuai dengan keadaan zaman saat ini, sehingga sesuai di telinga kebanyakan orang. Genre musik ini dapat ditemui di hampir seluruh belahan dunia oleh karena sifat musiknya yang hampir bisa diterima semua orang.

Jazz
Jazz adalah jenis musik yang tumbuh dari penggabungan blues, ragtime, dan musik Eropa, terutama musik band. Beberapa subgenre jazz adalah Dixieland, swing, bebop, hard bop, cool jazz, free jazz, jazz fusion, smooth jazz, dan CafJazz.

Gospel
Gospel adalah genre yang didominasi oleh vokal dan biasanya memiliki tema Kristen. Beberapa subgenrenya adalah contemporary gospel dan urban contemporary gospel. Sebenarnya lagu jenis Gospel ini memiliki nuansa mirip dengan Rock n Roll (oleh karena Rock n Roll sendiri sebenarnya merupakan fusion atau gabungan dari Rock, Jazz, dan Gospel), dahulu awalnya diperkenalkan oleh orang-orang Kristen kulit hitam di Amerika. Beberapa contoh saat ini yang masih benar-benar menggunakan aliran musik gospel adalah Israel Houghton. Namun saat ini pengertian musik gospel telah meluas menjadi genre musik rohani secara keseluruhan. Di Indonesia, musik gospel beraliran pop dan rock banyak dipopulerkan oleh musisi seperti Franky Sihombing, Giving My Best, Nikita, True Worshippers dan banyak lagi.

Blues
Blues berasal dari masyarakat Afro-Amerika yang berkembang dari musik Afrika barat. Jenis ini kemudian memengaruhi banyak genre musik pop saat ini, termasuk ragtime, jazz, big band, rhythm and blues, rock and roll, country, dan musik pop.

Rhythm and blues
Rhythm and blues adalah nama musik tradisional masyarakat Afro-Amerika, yaitu musik pop kulit hitam dari tahun 1940-an sampai 1960-an yang bukan jazz atau blues.

Funk
Funk adalah sebuah aliran musik yang mengandung unsur musik tarian Afrika-Amerika. Umumnya musik funk dapat dikenali lewat ritme yang sering terpotong singkat, bunyi gitar ritme yang tajam, perkusi yang dominan, pengaruh jazz yang kuat, irama-irama yang dipengaruhi musik Afrika, serta kesan gembira yang didapati saat mendengarnya. Akar funk dapat ditelusuri hingga jenis rhythm and blues dari daerah Louisiana pada tahun 1960-an. Aliran musik ini terkait dekat dengan musik soul serta jenis musik turunan lainnya seperti P-Funk dan Funk Rock.

Rock
Rock, dalam pengertian yang paling luas, meliputi hampir semua musik pop sejak awal 1950-an. Bentuk yang paling awal, rock and roll, adalah perpaduan dari berbagai genre di akhir 1940-an, dengan musisi-musisi seperti Chuck Berry, Bill Haley, Buddy Holly, dan Elvis Presley. Hal ini kemudian didengar oleh orang di seluruh dunia, dan pada pertengahan 1960-an beberapa grup musik Inggris, misalnya The Beatles, mulai meniru dan menjadi populer.

Musik rock kemudian berkembang menjadi psychedelic rock, kemudian menjadi progressive rock. Beberapa band Inggris seperti The Yardbirds dan The Who kemudian berkembang menjadi hard rock, dan kemudian menjadi heavy metal. Akhir 1970-an musik punk rock mulai berkembang, dengan kelompok-kelompok seperti The Clash, The Ramones, dan Sex Pistols. Pada tahun 1980-an, rock berkembang terus, terutama metal berkembang menjadi hardcore, thrash metal, glam metal, death metal, black metal dan grindcore. Ada pula british rock serta underground.

Metal, hardcore
Metal merupakan aliran musik yang lebih keras dibandingkan dengan Rock walau terdapat juga band metal yang memiliki lagu dengan nyanyian yang terkesan slow. Genre Metal yang dikategorikan keras dimana lagunya memiliki vocal ala scream, growl dan yang terbaru adalah pigsqueal dimana vokal ini lebih banyak digunakan di aliran hardcore, post-Hardcore, screamo, metalcore, deathcore, death metal, black metal, electronic hardcore dan lainnya. Di Indonesia sendiri aliran band ala vokal scream ini telah banyak ditemukan tetapi masih belum bisa diterima secara terbuka oleh masyarakat umum. Contoh band: Indonesia yaitu The Civil Wears Monza,DESIDER, Secret Of Murder, Deadsquad, Burgerkill dll. Luar yaitu Asking Alexandria, Miss May I, The Crimson Armada, Chelsea Grin, We Butter The Bread With Butter, dan lainnya

Electronic
Electronic dimulai lama sebelum ditemukannya synthesizer, dengan tape loops dan alat musik elektronik analog pada tahun 1950-an dan 1960-an. Para pelopornya adalah John Cage, Pierre Schaeffer, dan Karlheinz Stockhausen.

Ska, Reggae, Dub
Dari perpaduan musik R&B dan musik tradisional mento dari Jamaika muncul ska, dan kemudian berkembang menjadi reggae dan dub.

Hip hop / Rap / Rapcore
Musik hip hop dapat dianggap sebagai subgenre R&B. Dimulai di awal 1970-an dan 1980-an, musik ini mulanya berkembang di pantai timur AS, disebut East Coast hip hop. Pada sekitar tahun 1992, musik hip hop dari pantai barat juga mulai terkenal dengan nama West Coast hip hop. Jenis musik ini juga dicampur dengan heavy metal menghasilkan rapcore.

Pop
Musik pop adalah genre penting namun batas-batasnya sering kabur, karena banyak musisi pop dimasukkan juga ke kategori rock, hip hop, country, dsb.

3.Musik tradisional
Musik tradisional adalah musik yang hidup di masyarakat secara turun temurun, dipertahankan bukan sebagai sarana hiburan saja, melainkan ada juga dipakai untuk pengobatan dan ada yang menjadi suatu sarana komunikasi antara manusia dengan penciptanya, hal ini adalah menurut kepercayaan masing-masing orang saja. Musik tradisional merupakan perbendaharaan seni lokal di masyarakat. Musik tradisional yang ada di Indonesia, diantaranya adalah gamelan ,angklung dan sasando. selain dari musik tradisional yang berasal dari kebudayaan lokal, juga terdapat musik tradisional yang berasal dari pengaruh kebudayaan luar diantaranya gambang kromong, marawis dan keroncong.

Latin
Genre musik tradisional latin ini biasanya merujuk pada musik Amerika latin termasuk musik dari Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Karibia. Musik latin ini memiliki subgenre Samba.

Country
Musik tradisional country dipengaruhi oleh blues, dan berkembang dari budaya Amerika kulit putih, terutama di kota Nashville. Beberapa artis country awal adalah Merle Haggard dan Buck Owens.

Dangdut

Dangdut merupakan musik yang berasal dari Indonesia.Dangdut memiliki nuansa india dan melayu.Pada awalanya,musik ini hanya dianggap musik kelas bawah.Namun seiring waktu,musik ini sudah dinikmati semua kalangan.


Sumber:
  • https://id.wikipedia.org/


Senin, 16 November 2015

Perekonomian Koperasi BAB:5,6,7

BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

1.Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1998). Dalam setiap peerusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:

  • Sistem keuangan/ekonomi (economic/financial system)
  • Sistem teknik (technical system)
  • Sistem organisasi dan personalia (human/organizational system), dan
  • Sistem informasi (information system)
     Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.

2.Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
     Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
     Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonimi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (membership system) sebagai sistem yang kelima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

3.Tujuan Dan Nilai Perusahaan
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
     Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leader), dan lain-lain.
     Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka. Jadi tujuan mendefinisikan perusahaan. 
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
          -) Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organsasi. Tujuan                                 merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi                   tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
          -) Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi.
     Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
     Pada awalnya, teori mengasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Meskipun demikian, pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting. Sehingga, teori yang sekarang dianut mengatakan bahwa tujuan primer perusahaan adalah memaksimumkan nilai sekarang (net present value), yaitu nilai dari laba yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang pada suatu tingkat bunga yang tertentu. Persoalannya kemudian adalah bagaimana mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang telah ditetapkan oleh manajemen.
     Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:

  • Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm
  • Memaksimumkan biaya (minimize profit)

BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI

1.Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

      Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


2.Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:


  •           Cadangan koperasi
  •           Jasa anggota
  •           Dana pengurus
  •           Dana karyawan dana pendidikan
  •           Dana sosial
  •           Dana untuk pembagunan sosial

    Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan :          40 %
Jasa anggota :      40 %
Dana pengurus :    5 %
Dana karyawan :   5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial :          5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

           Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


3.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai


4.Pembagian SHU Per Aggota

    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa                     850.077          

Pendapatan lain                                        110.717        
                                                                               
                                                                  960.794
Harga Pokok Penjualan                           (300.539)                                             
                         
Pendapatan Operasional                           659.888

Beban Operasional                                  ( 310.539)

Beban Administrasi dan Umum                (35.349)

SHU Sebelum Pajak                                 214.000

Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                 (34.000)

SHU setelah Pajak                                    280.000


b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

 Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;


BAB 7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

1.Pengertian Dan Struktur Pasar
Pasar mencakup pembelli dan penjual yang aktual dan potensial pada produk/jasa tertentu (Dominick Salvatore. 1996). Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual-beli baran-barang dan atau jasa-jasa ataupun produk tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan tertentu, melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Dalam era informasi, pasar terus berkembang dalam bentuk perdagangan elektronik, yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce.
     Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: (1) pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market), dan (2) pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market). Yang termasuk golongan pasar tak sempurna ialah:

  • Monopoli
  • Persaingan monopolistik
  • Ologopoli
Setiap pelaku bisnis harus terlebih dahulu mengenali struktur pasar yang akan dimasuki sebelum melakukan perluasan usaha. Disadari bahwa, dalam pasar global, kondisi persaingan sangat keras. Uraian berikut akan memberikan ciri-ciri umum setiap struktur pasar, sehingga koperasi dapat mengantisipasinya apabila ingin memasuki pasar tersebut.

2.Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian. Agar lebih mudah mengenali bentuk pasar persaingan sempurna tersebut, berikut ini disarikan ciri-cirinya.

  • Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, Pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasaryang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
  • Produk yang diperjualbelikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal. Akibatnya, penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
  • Masing-masing penjual atupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar. Tidak ikutnya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
  • Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.


3.Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
  • Tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
  • Konsumen produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaingan dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
  • Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli- baik secara legal maupun alamiah- adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin.
     Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Misalnya yang bersifat lokal, KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Dan yang bersifat regional (Kabupaten & Propinsi) dapat dilihat dalam penyediaan air minum bersih dimana dimonopoli oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional adalah monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

Sumber:

  • Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi :Teori dan Praktek, Penerbit                          Erlangga, Jakarta
  • http://sitifaridah.blogspot.co.id/

 Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi :Teori dan Praktek, Penerbit                         

Senin, 19 Oktober 2015

Perekonomian Koperasi

BAB 1 

1.KONSEP KOPERASI
Munkner dari University of Marburg, Jerma Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis . Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpak                                                                                                                                                                                                                                                                                            
1.1.Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
     Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai "organisasi bagi egoisme kelompok". Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.

  • Keinginan individual dapatdipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.

     Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut.

  • Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

1.2.Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional .
     Sebagai alat pelaksana daari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

1.3.Konsep Koperasi Negara Berkembang  
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat-dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas-dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunanya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
     Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3.

  • Liberalisme/kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalisem maupun sosialisme
     Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya, ideologi Pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

2.1.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian & Aliran Koperasi
     Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWWLSuozZ9o1BJWAkLC_P6tFMq8BQ8XwXB2KcVHipf-rWSGTSPNjM3tFISZXWSIwInvPqWUnc1gVsUBMF73klT9jWuqKQF4tkA4IyeFg2pemK0al_KNOZkOhl5waFaNG-q3sEs3Lp1t5w/s1600/

Aliran Koperasi
     Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.

  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis 
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
     Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti, pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah memperlakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
     Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat di bawah sistem kapitalisme, seperti Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.

Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Karena itu, pada abad XIX, pertumbuhankoperasi di negara-negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
     Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintahan dalam menjalankan program-programnya. Daalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliaran Persemakmuran 
Aliran Persemakmurran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam  meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan starategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat-terutama yang berskala kecil-akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokuguru perekonomian. Koperasi untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
     Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Dengan demikian, pemerintah harus terus berupaya untuk menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dan pertumbuhan koperasi di tengah-tengah masyarakat. Kendati demikian, otonomi koperasi dalam aliran ini tetap dipertahankan.
   
3.SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
     Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
     Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
     Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
     The women's Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
     Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
     Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
     Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mangatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk menngatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier sociaux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Disamping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
     Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang keseluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA- Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
     Menurut Sukoco dalam bukunya "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia" badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama "De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden". Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para "priyayi" Purwokerto. Dalam bahasa Inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan 'the Purwokerto Mutual Loan and Savings Bank for Native Civil Servants". Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa disebut "priyayi", sehingga banknya disebut sebagai "bank priyayi". "Gebrakan" Patih Wiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E.Sieburg, atasan sang Patih. (sumber: Penjelasan darii Ir. Hadianto Martosubroto, M.Sc, Ketua Perkumpulan 'trah' Raden Ariawiriaatmadja, Jakarta, 1995).
     Tidak lama kemudian, E.Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffesien. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raiffesien, Jerman, dan dipelajari de Wolf van Westerrode selama ia cuti di negeri itu. De Wolf van Westerrode memperluas lingkup dan jangkauan "De Poerwokerosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" sampai ke desa-desa dan mancakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah "De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank" atau Bank Simpan dan Kredit Pertanian Puwokerto. Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa di pedesaan Purwokerto. Lumbung desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura (simpan padi, pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka di pedesaaan.
     Dari uraian di atas jelaslah bahwa Patih Wiriaatmadja telah mendirikan "De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" alias "bank priyayi" pada tahun 1895. Kemudian pada tahun 1896, atas prakasa de Wolf van Westerrode berdirilah "De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank" beserta Lumbung-lumbung Desa"-nya. Namun, benarkah bank priyayi serta Lumbung-lumbung Desa merupakan perintis koperasi?
     Perlu diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya "Verordening op de Cooperative Vereninging", Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No.431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No.277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
     Pada tahun 1920,diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki,apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke. sejak lahirnya, Jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB (Departemen Dalam Negeri). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen EZ. (Departemen Kehakiman).
     Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi,serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
     Dalam proses perjuangan gerakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi. Di Jawa Barat, didirikan Bank Propinsi Jawa Barat yang dimaksudkan untuk mangadakan pemusatan usaha dalam jasa keuangan bagi gerakan kopearasi di Jawa Barat.
     Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikan koperasi mulai tampak.
     Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU. baru. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakkan Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan koperasi.
     Kemudian, pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang  No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64.000 unit (45.000 di antaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU.No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
     Di samping UU.No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Pearaturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Uasaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.


BAB 2  

1.PENGERTIAN KOPERASI
     Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaina prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain. Sementara prinsip-prinsip koperasi itu, di satu pihak, memuat sejumlah nilai, norma, dan tujuan konkrit, yang tidak harus diketemukan pada semua koperasi. Di lain pihak, prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip-prinsip pengembangan organisasi dan pedoman-pedoman kerja yang pragmatis, yang hanya berhasil diterapkan pada keadaan tertentu saja. Prinsip-prinsip koperasi dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk yang berguna bagi pengembangan organisasi koperasi dan gerakan koperasi tertentu. Namun, prinsip-prinsip tersebut biasanya bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai organisasi koperasi yang berlaku secara universal. Prinsip-prinsip koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum yangdianut setiap koperasi, dan karenanya, seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi di berbagai negara. Jadi, jika dikaitkan dengan pengertian 'koperasi menurut hukum' maka dapat terjadi di suatu negara tertentu, tidak semua organisasi koperasi didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Koperasi. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Koperasi dari berbagai negara dapat menggunakan kriteria yang berbeda untuk merumuskan definisi koperasi menurut hukum, sebagai persyaratan bagi pendaftaran suatu organisasi koperasi.
     Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama.Pengertian koperasi juaga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, keraja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
     Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut "Economic Cooperation" atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut "Cooperative Society".
Berikut ini disajikan beberapa definisi koperasi.

Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut.
     "Cooperative defined as an association of persons usually of  limited means, who have voluntarily       joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically            controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and                accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking".
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
  • Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
  • Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. "Bapak Koperasi Indonesia" ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana teteapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang'."

Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

2.TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
     Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
     Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Peryataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.
     Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.
     Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.
     Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang diperoleh. Sedangkan pendapatan riil adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat, sementara harga-harga barang/jasa tetap (tidak naik), maka orang tersebut akan lebih mampu membeli barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula.
     Dalam kondisi seperti ini di Indonesia, di mana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top-down-approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasi nya masih relatif kecil sehingga sukar untuk mengatakan bahwa peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi sebagai keberhasilan dari pada koperasi.
     Selanjutnya, fungsi Koperasi untuk 1ndonesia tertuang dalam pasal 4 UU. No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusalah untuk mewujdkan dan mengembangkan perekonoman nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


3.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (Cooperative Principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan "rules of the game"dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.

Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Indentitas sebagai pemilik dan pelanggan 
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis 
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia.
Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota 
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
Freiderich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan "bank rakyat". Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.
  • Swadaya 
  • Daerah erja terbatas
  • SHU untuk cadangan 
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak
Prinsip Schulze
Di kota lain di jerman, Delitzsch, seseorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883)
tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya.Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan , di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota. Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  •  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan memperthankan ide-ide koperasi di antara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu.
     Dari hasil-hasil sidang ICA (di London pada tahun 1934; di Paris pada tahun 1937; di Praha pada tahun 1948; di Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun 1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerapannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
  • Kenaggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  • Mooodal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  • SHU di bagi 3 (sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, dan sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing)
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun inernasional
PRINSIP-PRINSIP INDONESIA

UU No.12 tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu UU No.79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, UU No.14 tahun 1965, UU No.12 tahun1967 tentang Pokok=Pokok Perkoperasian, dan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
     Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi juga disebut sendi-sendi dasar koperasi. Dalam UU No.12 tahun 1967, istilah yang digunakan adalah "sendi-sendi dasar" koperasi, sedangkan dalam UU No.25 tahun 1992 disebut prinsip koperasi. Sama halnya seperti negara lain, koperasi Indonesia juga mengadopsi sebagian prinsip Rochdale dan atau prinsip ICA. Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia
. Perubahan prinsip-prinsip ini seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur
perkoperasian. Walaupun demikian, nilai-nilai dasar dan cita-cita koperasi tidak banyak mengalami perubahan, kecuali UU No.14 tahun 1965 yang misi dan jiwanya didominasi pola pikir komunis. Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No.12 tahun 1967,adalah sebagai berikut
  • Sifatkeanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No.25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secaraa adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
BAB 3
1.PERANGKAT ORGANISASI
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh oleh organisasi disebut Pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hierakhi organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
     Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik, yang membedakannya dengan yang lain. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapat mengenainya.

Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dudukan dan kekuatan hukum Rapat Anggota menjamin segala perbuatan dan akibat hukum, yang dilakukan oleh para pengelola sebagai pemegang mandat dari anggota dalam hubungannya dengan anggota dan pihak lain maupun badan usaha lain. Fungsi dan wewenang yang dimiliki Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada koperasi. Hali itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebut bahwa, Rapat Anggota menetapkan.
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian sisa hasil usaha
  • Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi. Oleh karena itu, pengurus perlu diberi wewenang yang jelas
dalam operasionalisasi keputusan-keputusan yang dihasilkan Rapat Anggota.
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan nmempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang-undang, Anggaran Dasar/ANggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat Anggota. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no.25 tahun 1992 menyebutkan, bahwa "Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota".
     Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.

-) Pengurus bertugas 
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
  • Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
-) Pengurus berwewenang
  • Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
Pengawas
Perangkat koperasi yang ketiga, pengawas, adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
     Menurut UU. No.25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, di sini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

2.MANAJEMEN KOPERASI
Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatis. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi. 
     Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mmempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
  • Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali satahun.
  • Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  • Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
  • Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing dirtector) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

BAB 4

1.TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Secara rinci, tahapan pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
  • Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
  • Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantorr Koperasi.
  • Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperassi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan lainnya.
  • Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi.
  • Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
  • Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat.
  • Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segara melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
  • Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
  • Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
2.RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU. No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

-) Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi       primer atau koperasi sekunder).
-) Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan           koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
-) Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
-) Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang membuat anggaran dasar.
-) Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini.

  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan sertabidang usaha yang akan dilakukan
  • Ketentuan mengenai keanggotaaan
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi
3.LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan "Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi" yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998.
  • Dasar pembentukan
  • Persiapan pembentukan koperasi
  • Rapat pembentukan 
  • Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
  • Pendaftaran koperasi sebagai Badan Hukum
  • Pengesahan akte pendirian  
4.DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
  • Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa, tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani, perdata maupun pidana.
  • Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secaraefisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi
  • Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas, dan pinjaman dari pihak luar.
  • Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
5.PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
  • Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah. Sasarannya adalah, agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi.
  • Disamping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Jika hanya sebagian saja yang dapat memperoleh pendidikan/ latihan, maka mereka itu nantinya diharapkan dapat membrikan penerangan dan penjelasan secukupnya, kepada rekan-rekannya mengenai bidang perkoperasian tadi.
  • Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikut saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
6.BADAN HUKUM KOPERASI
  • Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk, atau kepada Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekertaris Jenderal bagi koperasi primer/koperasi sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada beberapa propinsi sesuai dengan skala usaha koperasi yang bersangkutan.
  • Di samping itu pengurus harus telah menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani.  

SUMBER: Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi :Teori dan Praktek, Penerbit                          Erlangga, Jakarta 

     





              
















        

Senin, 08 Juni 2015

perjalanan ricardo kaka

PROFIL LENGKAP DAN PERJALANAN KARIR RICARDO KAKA

Nama lengkap: Ricardo Izecson dos Santos Leite
Tanggal lahir: 22 April 1982 (umur 31)
Tempat lahir: Gama, DF, Brazil
Tinggi: 186 cm
Posisi: Gelandang Serang
Klub: AC Milan
Nomor punggungg: 22

Karier junior 1994–2000: São Paulo

Karier senior
2001–2003: São Paulo, Penampilan (59), Gol (23)
2003–2009: Milan, Penampilan (193), Gol (70)
2009–2013: Real Madrid, Penampilan (85), Gol (23)
2013–????: Milan, Penampilan (0), Gol (0)

Tim nasional
2001: Brazil U20, Penampilan (5), Gol (1)
2002: Brazil, Penampilan (87), Gol (29)


Ricardo Izecson dos Santos Leite atau biasa kita kenal dengan sebutan nama Ricardo Kaka merupakan pemain sepakbola profesional yang kembali bermain untuk AC Milan setelah didatangkan dari Real Madrid di hari terakhir bursa transfer musim panas 2013/2014.
Kaka lahir di Gama, Brazil, pada 22 April 1982. Pemain internasional Brazil ini dikenal sebagai sosok yang agamis dan ramah di dalam maupun luar lapangan. Namun kendati begitu, kemampuannya sebagai pemain sepakbola tak perlu diragukan lagi.
Kaka memulai karir sepakbolanya pada usia delapan tahun dan ia menandatangani kontrak profesional pertamanya dengan klub pada usia 15 tahun bersama Sao Paulo.
Kemudian pada tahun 2003 ia memutuskan bergabung dengan Rossoneri dengan banderol sebesar 8,5 juta euro. Di Milan, Kaka menjelma menjadi seorang bintang dunia. Dia pernah mengecap satu kali memenangi satu gelar Pemain Terbaik Dunia versi Ballon d’Or dan FIFA World Player of The Year tahun 2007. Tak hanya itu, gelar juara Liga Champions juga ia persembahkan untuk Il Diavolo di tahun yang sama.
Setelah menuai kesuksesan dengan Milan, Kaká bergabung dengan Real Madrid dengan biaya transfer mencapai 65 juta euro. Namun karir Kaka tak secemerlang di Milan, kerap berkutat dengan cedera memaksanya terbuang dari skuad inti Los Blancos.

Sumber:

http://www.indoluckybet.com/profil-lengkap-dan-perjalanan-karir-ricardo-kaka/

Jumat, 01 Mei 2015

Neraca Pembayaran,Arus Modal dan Utang Luar Negeri

Materi 14
Neraca Pembayaran,Arus Modal dan Utang Luar Negeri

14.3.Utang Luar Negeri
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
Jumlah dan asal utang Indonesia
Utang luar negeri Indonesia lebih didominasi oleh utang swasta. Berdasarkan data di Bank Indonesia, posisi utang luar negeri pada Maret2006 tercatat US$ 134 miliar, pada Juni 2006 tercatat US$ 129 miliar dan Desember 2006 tercatat US$ 125,25 miliar. Sedangkan untuk utang swasta tercatat meningkat dari US$ 50,05 miliar pada September 2006 menjadi US$ 51,13 miliar pada Desember 2006.[1]
Negara-negara donor bagi Indonesia adalah:
1. Jepang merupakan kreditur terbesar dengan USD 15,58 miliar.
2. Bank Pembangunan Asia (ADB) sebesar USS 9,106 miliar
3. Bank Dunia (World Bank) sebesar USD 8,103 miliar.
4. Jerman dengan USD 3,809 miliar, Amerika Serikat USD 3,545 miliar
5. Pihak lain, baik bilateral maupun multilateral sebesar USD 16,388 miliar.
Pembayaran utang
Utang luar negeri pemerintah memakan porsi anggaran negara (APBN) yang terbesar dalam satu dekade terakhir. Jumlah pembayaran pokok dan bunga utang hampir dua kali lipat anggaran pembangunan, dan memakan lebih dari separuh penerimaan pajak. Pembayaran cicilan utang sudah mengambil porsi 52% dari total penerimaan pajak yang dibayarkan rakyat sebesar Rp 219,4 triliun. Jumlah utang negaraIndonesia kepada sejumlah negara asing (negara donor)di luar negeri pada posisi finansial 2006, mengalami penurunan sejak 2004 lalu sehingga utang luar negeri Indonesia kini 'tinggal' USD 125.258 juta atau sekitar Rp1250 triliun lebih.
Pada tahun 2006, pemerintah Indonesia melakukan pelunasan utang kepada IMF. Pelunasan sebesar 3,181,742,918 dolar AS merupakan sisa pinjaman yang seharusnya jatuh tempo pada akhir 2010. Ada tiga alasan yang dikemukakan atas pembayaran utang tersebut, adalah meningkatnya suku bunga pinjaman IMF sejak kuartal ketiga 2005 dari 4,3 persen menjadi 4,58 persen; kemampuan Bank Indonesia (BI) membayar cicilan utang kepada IMF; dan masalah cadangan devisa dan kemampuan kita (Indonesia) untuk menciptakan ketahanan.


Sumber:
Ø  http://hervinaputri.blogspot.com/2011/03/neraca-pembayaranarus-modal-asingdan.html