Perseroan Terbatas (PT) Aneka Star yang bergerak
dibidang Industri Brankas,berkedudukan di Cibinong, Jln.Mayor Oking Jayaatmaja
97,yang didirikan dengan notaris: MOENDJATI SOEGITO,SH nomor:57, tanggal 19
November 1985.
Lingkungan perusahaan:Keseluruhan tempat kerja yang
secara sah berada dibawah penguasaan perusahaan termasuk di cabang dan anak
cabang serta kantor pusat.PT Aneka Star mempunyai dua cabang yaitu cabang
Surabaya yang terletak di Jl.Kalianyar no.156 dan cabang Bandung di jl.Taman
Holis Indah, blok c 5/4.Dan kantor pusat yang terletak di Jln.Pintu Air II
no.62 Jakarta.10710.
Terdiri dari:
1. Pimpinan
perusahaan
2. Atasan
langsung
3. Karyawan(tetap,kontrak,harian
lepas)
4. Keluarga
karyawan
Pekerjaan adalah:Kewajiban yang dijalankan oleh
karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan
mendapatkan imbalan jasa.
PT Aneka Star memiliki 2 jenis produk yaitu Mosler
dan Westar.
Produk Mosler: Produk
Westar:
-New American
Century 90
-Emergency Door -Storage
System
-Airquard -Pallet
Rack
-Emergency Vault Ventilator -Longspan(medium
duty rack)
-American Bank Safe -Multitier
Rack
-Safe Deposit Boxes -Drive
in Rack
-Glory Safe -Double
Deep Rack
-Galant Safe -T-400
Shelving Rack
-Fire Proof Filling Cabinet -Mobile
Rack
-Modular Panel
-FS 236
-Fuji Safe
Melalui kerjasama yang luas dengan PT Mosler USA
lokasi pabrik Aneka Star menghasilkan safe deposit boxes,safes,fire proof
filling cabinet,cash locker and mobile file untuk pasar Asia sejak tahun
1995,kami telah mengekspor produk ini di seluruh Asia dari PT Aneka Star
Hongkong,Beijing,Shanghai,dan Guang-Zhou.PT Aneka Star juga bekerja sama dengan
Rosengrens Internasional untuk memproduksi lemari dokumen untuk pasar
Eropa.Pelanggan Aneka Star mencakup berbagai industri di kedua Bank Pemerintah
dan sector Bank umum termasuk Bank multinasional.
Perusahaan menganut system komunikasi dua arah yang
bebas,terbuka dan bertanggung jawab.Setiap karyawan berhak
menyampaikan/memperoleh pendapat,saran,keterangan mengenai perusahaan,pekerjaan
serta hubungan kerja dalam perusahaan kepada atasan langsung atau kepada bagian
lain yang berwenang untuk itu.Untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja
serta untuk mencapai,perusahaan berhak untuk mengangkat,menempatkan atau
mengalih tugaskan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain dalam perusahaan.











