Defender Black Blue

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 22 Juni 2017

The passed away of my grandmother

The passed away of my grandmother

A few years ago, I got the bad news of the family in Medan that my grandmother passed away. Although she is not my grandmother directly, but the sad news really made me upset. The reason I have not been to see her and now when I miss her, she passed away to the Almighty. No sound of crows that normally alert us if there are family member who passed away. There was no dream tooth loss as a sign that we can interpret. The news suddenly came to me. When was the last time me and my family to Medan to visit grandma’s house, she look very look very healthy and cheerful. She cooked regional specialities Medan for us all. She is a gentle person against children and grandchildren. I regret not even a single moment during grandmother pain I was nerby. When news of the passed away of my grandmother received I was crying uncontrollably, until I fell asleep and carried away to dreamland that led me to see memories we shared. Now there’s nothing else we visited in hometown. Nothing makes the traditional cuisines of medan. There is no gentle figure of the grandmother. Oh God please accept my grandmother beside you, Amen.

Sabtu, 22 Oktober 2016


Perbedaan British Business Letter dan American Business Letter

Berbicara tentang perbedaan British Business Letter dan American Business Letter kita harus mengetahui dulu apa itu Business Letter?

Business Letter (Surat Bisnis)

Business Letter atau surat bisnis adalah surat yang digunakan dalam kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan bisnis atau pekerjaan. Biasanya surat ini berfungsi sebagai media penghubung antara organisasiatau perusahaan dengan klien atau rekan kerja. Banyak sekali contoh yang termasuk kedalam business letter ini, misalnya saja : surat perintah kerja, surat perjanjian, surat pemberhentian hubungan kerja dan lainnya.Bagian-bagian Business Letter:


Letter Head (kepala surat)

Letter Head atau biasa disebut dengan kepala surat. Terletak di paling atas dari sebuah surat. Baik surat resmi untuk pemerintah atau perusahaan. Kepala Surat tersebut berisikan nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon, faksimili, e-mail perusahaan, website perusahaan, logo perusahaan dll.

Date (tanggal)

Tanggal surat berfungsi untuk memberitahu kepada si penerima surat kapan surat itu ditulis. Tanggal surat terletak di kanan atas pada surat pembaca. Dalam penulisan tanggal nama bulan tidak BOLEH disingkat atau ditulis dengan angka saja. Harus jelas dan lengkap.Dalam penulisan tanggal dibedakan menjadi dua jenis yaitu menggunakan gaya penulisan British style dan American Style.
Contoh :
British style : 08th Desember 2011

Gaya penulisan tanggal British style sama dengan gaya penulisan tanggal pada gaya Bahasa Indonesia. Hanya saja pada British style ditambahakan akhiran bilangan bertingkat seperti 1st, 2nd, 3rd, dst. Posisi tanggal terletak di kanan atas surat.

American style:September 07, 2011

Gaya penulisan tanggal American style nama bulan ditempatkan di posisi awal disusul tanggal diakhiri tanda koma dan tahun. Posisi tanggal terletak di kiri atas surat.

Inside Addres (alamat yang dituju)

Adalah suatu alamat dimana kita akan mengirimkan surat kepadanya. Buatlah dengan selengkap mungkin. Termasuk judul, nama, dan informasi jika pengirim mengetahui tentang si penerima. Dalam penulisan inside address terdapat perbedaan antara American style dan British style. Jika American style menuliskan inside address tepat di bawah tanggal. Sedangkan British style menuliskan inside address sebaris dengan tanggal, jadi inside address berada di kiri sedangkan tanggal berada di kanan.

Salutation (salam pembuka)

Salam pembuka terletak di bawah alamat dan sebelum isi surat. berfungsi sebagai salam pembuka atau tanda hormat penulis. Salam pembuka dituliskan di sebelah kiri. Huruf pertama awal kata ditulis huruf kapital, sedangkan kata yang lain ditulis huruf kecil semua. Ada dua jenis salam pembuka dalam penulisan surat yaitu British style, dan American style.
Contoh :
British style : Dear Sir, Dear Miss, Dear Mrs.
American style : Dear Sir

Complimentary Close (salam penutup)

Salam penutup dari sebuah isi surat berfungsi untuk menunjukkan rasa hormat penulis. Huruf awal kata salam penutup ditulis dengan huruf kapital, sedangkan kata yang lainnya ditulis dengan huruf kecil. Sesudah salam penutup dibubuhkan tanda koma. Salam penutup biasanya berupa kalimat “Yours Faithfully” ,” Yours Truly”, “Yours Sincerely”. Salam penutup dibagi menjadi dua tipe yaitu Britsh style dan American style.
Contoh :
Britsh style : Dear Madam, Dear Sirs, Dear Mr, Dear Miss, Dear Mrs, Yours Sincerely, Sincerely,
With Best Wishes.
American style : Sir, Madam, Gentlemen, Your Obedient Servant, Sincerely Yours.

Signature and Writer’s Identification (tanda tangan dan nama penulis)

Berupa tanda tangan penulis terletak pada sisi kanan bawah pembaca surat., beserta nama jelas penulis surat. Di cantumkan di bawah tanda tangan dengan huruf awal ditulis dengan huruf capital, tanpa diberi tanda kurung.


Contoh British Business Letter


Contoh American Business Letter

Perbedaan Antara Type of Busniness Block Format dan Block Modified

1. Format Block (Block Format) : Business Letter

Format block pada business letter merupakan format surat bisnis yang paling sederhana atau simpel diantara ketiga format surat bisnis yang lain karena semuanya diletakkan pada bagian kiri surat.

________________________________________________________

Return Address Line 1 1
Return Address Line 2
Date (Month Day, Year) 2

Mr./Mrs./Ms./Dr. Full name of recipient. 3
Title/Position of Recipient.
Company Name
Address Line 1
Address Line 2
Dear Ms./Mrs./Mr. Last Name: 4
Subject: Title of Subject 5
Body Paragraph 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Body Paragraph 2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Body Paragraph 3 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6

Closing (Sincerely...), 7
Signature 8
Your Name (Printed) 9
Your Title

Enclosures (2) 10
Typist Initials. 11
________________________________________________________

2. Modified Block Format: Business Letter

Pada Modified block format businses letter, letak penulisan alamat (address), tanggal (date), closing (penutup), tanda tangan (signature) dan nama (printed name) berada di bagian kanan surat.

________________________________________________________
Return Address Line 1 1
Return Address Line 2

Date (Month Day, Year) 2


Mr./Mrs./Ms./Dr. Full name of recipient. 3
Title/Position of Recipient.
Company Name
Address Line 1
Address Line 2
Dear Ms./Mrs./Mr. Last Name: 4
Subject: Title of Subject 5
Body Paragraph 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Body Paragraph 2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Body Paragraph 3 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
Closing (Sincerely...), 7
Signature 8
Your Name (Printed) 9
Your Title


Enclosures (2) 10
Typist Initials. 11
________________________________________________________




Sumber

  • http://www.belajarbahasainggris.us/2012/01/format-penulisan-business-letter-surat.html
  • https://halfizjulian.wordpress.com/2014/10/23/bagian-bagian-surat-bisnis/
  • http://www.bigbanktheories.com/pengertian-jenis-dan-contoh-letter-dalam-bahasa-inggris/






Selasa, 14 Juni 2016

Berbicara Tentang Leasing

Berbicara Leasing

A. PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang – barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksud jika seorang nasabah membutuhkan barang – barang modal seperti peralatan kantor atau MOBIL dengan cara disewa atau dibeli secara kerdit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yg telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yg berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakuakan kegiatan yag dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai – pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yg diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara LESSOR (perusahaan leasing) dengan LESSEE (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. selanjutnya yg dimaksud dengan finance lease dalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yg disepakati sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yg menginginkan barang modal tersebut.

B. KETENTUAN MENGENAI LEASING
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 30/kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yg mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. kemudian dalam Kepres Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :

  1. Sewa guna usaha (leasing).
  2. Modal Ventura (ventura capital).
  3. Anjak Piutang (factoring).
  4. Pembiayaan konsumen (consumer finance).
  5. Kartu kredit.

Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri keuangan.

C. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya, Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yg dibuat bersama.

1.Lessor                                                                                                                              
Merupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.

2.Lessee                                                                                                                                   
Adalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan.

3.Supplier                                                                                                                                         
Yaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.

4.Asuransi                                                                                                                        
Merupakan perusahaan yg akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yg dileasingkan. (tetapi saat ini yg sering terjadi asuransi hanya menanggung kerusakan atau kehilangan selama masih dalam jangka waktu kredit).

D. KEGIATAN LEASING
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :

  1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
  2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesee (operating lease).
Ciri – ciri kedua kegiatan leasing seperti yg dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

1.Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi peryaratan :      
  •  Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali,                ditambah dengan nilai sisa barang yg dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang        modal yg dileasekan dan keuntungan bagi pihak leassor.                                                     
  • Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi lessee.

2.Sedangkan kriteria untuk operating lease adalah memenuhi peryasaratan sebagai berikut:
  •  Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan            barang modal yg dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.                                         
  • Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee. kemudian dalam        praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
1.Direct finance lease                                                                                                           
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan suppliernya. oleh karena itu, proses pembelian yg dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lesssee.

2.Sales dan lease back                                                                                                              
Proses ini dilkukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.Sedangkan dalam operating lease di mana pihak lessor sengaja memberi barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yg dikenakan terhadap lessee adalah biaya yg dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.
E. JENIS – JENIS PERUSAHAAN LEASING
Setelah kita menegetahui kegiatan – kegiatan yg dilakukan oleh Perusahaan leasing, maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis -jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok,yaitu:

1.Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yg berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang – barang modal dari suplier lain untk dileasekan.

2.Capital lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yg mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri, tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.

3.Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

F. PERJANJIAN LEASING
Perjanjian yg dibuat antara lessor dengan lessee disebut ” lease agrement” dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, leessor dan lessee.
Isi kontrak yg dibuat secara umum memuat antara lain :

  1. Nama dan alamat lessee.
  2. Jenis barang modal yg diinginkan.
  3. Jumlah atau nilai barang yg dileasingkan.
  4. Syarat-syarat pembayaran.
  5. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lain.
  6. Biaya-biaya yg dikenakan.
  7. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji.
  8. Dan lain-lainnya.

Jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko pembayaran oleh lessee.namun dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mangajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari leasing yang akan menjadi lessornya.

G. BIAYA – BIAYA YG DIKELUARKAN
Setiap fasilitas yg diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya – biaya ini besarnya akan ditentukan oleh masing – masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yg dibebankan kepada lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yg dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yg diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya – biaya yg dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :

  1. Biaya Administrasi.
  2. Biaya materai untuk perjanjian/apraisal.
  3. Biaya Bunga terhadap barang yg dileasekan.
  4. Premi Asuransi yg disetor kepada pihak asuransi.

Di antara biaya – biaya diatas,perolehan biaya diatas,perolehan biaya bunga merupakan perolehan terbesar sehingga keuntungan yg diperoleh pun terbesar dari bunga yg dibebankan kepada para lessee tersebut.

H. SANGSI – SANGSI
Seperti jenis pinjaman lainnya,bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yg ada, sekalipun sudah melalui prosedur yg benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yg dibiayai akan terlunasi sesuai dengan rencana, oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yg lalai berupa sangsi – sangsi yg telah disepakati.

Sangsi – sangsi yg diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yg telah disepakati adalah sebagai berikut :
  1. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi.
  2. Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
  3. Dikenakan denda sesuai perjanjian.
  4. Penyitaan barang yg dipegang oleh lessee.



ANALISIS:
Keberadaan leasing kerap di jadikan sebagai penyelamat bagi masyarakat, karena mereka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan barang yang diinginkanya, walaupun pada kenyataanya tak jarang masyarakat yang berurusan dengan mereka.memang pada tujuanya leasing membantu masyarakat, namun hal tersebut harus di cermati kembali. Keberadaan usaha ini memang bagaikan pisau bermata dua, tergantung dari mana anda berpersepsi mengenai leasing, yang jelas leasing merupakan badan pembiayaan modal yang turut serta membantu masyarakat karena mereka sudah diberikan aturan oleh pemerintah melalui undang-undang yang mengatur badan usaha ini. Dengan demikian tetap cermat jika harus berurusan dengan LEASING.



Sumber:

  • http://gadaibpkbmobil.co.id/beberapa-hal-mengenai-leasing/


Selasa, 07 Juni 2016

Hari May Day (Hari Buruh)

Sejarah May Day, Merunut Perjuangan Awal Buruh

Buruh di seantero dunia, termasuk Indonesia, akan turun ke jalan Rabu esok, 1 Mei 2013, untuk memperingati Hari Buruh yang dikenal luas dengan sebutan May Day. Ribuan buruh Jabodetabek pun akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi di Jakarta, terutama pusat-pusat pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, dan Bundaran HI yang menjadi ikon di pusat kota Jakarta.

Para buruh itu sudah mempersiapkan ratusan bendera dan poster berisi tuntutan mereka kepada pemerintah. Tahun ini para buruh menyusun 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.

Itulah kesembilan tuntutan buruh Indonesia yang akan digaungkan saat May Day esok. May Day sendiri adalah sejarah panjang perjuangan kelas pekerja dunia yang dimulai pada awal abad 19, seiring dengan perkembangan kapitalisme industri di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.

Kerja 20 Jam Sehari

Akar sejarah May Day mungkin dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.

Dalam pengadilan itu, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka.

Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.

Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.

Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.

Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.

Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.

Tragedi Haymarket

Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.

Tak disangka, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.
Sebagai penghormatan terhadap para martir atau buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi itu, Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day). Hal ini memperkuat keputusan Kongres Buruh Internasional yang berlangsung di Jenewa tahun 1886.

Analisis:
May Day, sekali lagi, dilihat dari kesejarahannya, merupakan peringatan atas peristiwa bersejarah guna menciptakan perjuangan yang lebih revolusioner menuju pembebasan kaum buruh dari penindasan kapitalisme. Hal ini juga berarti perjuangan kaum buruh untuk mewujudkan cita-cita sosialisme. Untuk mempertegas tujuan utama dari peringatan May Day merupakan aksi dari solidaritas internasional dan sebagai taktik perjuangan bagi perdamaian dan sosialisme.Kepada pimpinan serikat pekerja/serikat buruh dan konfederasi serikat, serta kalangan pengusaha silahkan merayakan May Day dengan kegiatan yang positif.



Sumber:
  • http://dunia.news.viva.co.id/news/read/409121-sejarah-may-day--merunut-perjuangan-awal-buruh

Selasa, 24 Mei 2016

Manfaat Asuransi

Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan

Manfaat Asuransi Secara Umum dan Khusus
Minat masyarakat terhadap program asuransi ternyata masih rendah. Hal yang disinyalir menjadi penyebab rendahnya tingkat ketertarikan masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia, terhadap lembaga keuangan non bank ini adalah ketidaklengkapan informasi yang didapat masyarakat mengenai lembaga ini dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan di masa mendatang. Definisi singkat asuransi ialah istilah yang merujuk pada tindakan, sistem, atau pun bisnis yang bertanggung jawab atas penggantian kerugian untuk jiwa, properti, dan kesehatan dari kejadian tidak terduga seperti kerusakan, kehilangan, atau kematian. Asuransi banyak dianggap sebagai produk konsumsi untuk masyarakat kelas atas yang memiliki dana lebih dan aset yang dirasa perlu mendapat proteksi lebih. Padahal kenyataannya, asuransi memiliki manfaat dan kelebihan lain bagi semua kalangan masyarakat luas.

Manfaat Asuransi secara Umum
Berikut adalah manfaat yang didapat dari mendaftar asuransi yang akan Anda dapatkan secara umum atau keseluruhan.

1. Memberikan Ketenangan
Kita tidak pernah mengetahui kemungkinan kejadian yang akan dialami esok hari. Setiap hari kita lewati dengan kemungkinan kejadian yang bisa saja menuntut pengeluaran tak terduga. Bila Anda termasuk orang yang sangat siap terhadap sesuatu, risiko kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga tersebut bisa diminimalisir dengan mudah. Tetapi bagaimana dengan Anda yang menyadari bahwa Anda bukan tipe orang seperti itu? Kehadiran penyedia layanan jasa asuransi ini bisa memberikan jawaban dan meringankan beban ketika kejadian tak terduga itu datang.

Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan dari pihak penyedia layanan jasa asuransi ini setidaknya akan meng-cover sebagian hingga seluruh kewajiban pembayaran Anda atas suatu kejadian. Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian atau loss control dengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian.

2. Sebagai Investasi dan Tabungan
Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis di suatu penyedia layanan jasa asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Biasanya akan ada tiga pilihan waktu masa pertanggungan nasabah pemegang polis, yakni 5, 7, dan 10 tahun. Selain itu, besarnya premi adalah premi tunggal yang relatif terjangkau dan bisa dibebaskan dari biaya administrasi.

3. Membantu Meminimalkan Kerugian
Sesuai dengan jenisnya masing-masing, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum adalah membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari kejadian tak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran, kecelakaan, dan biaya rumah sakit. Minimalisir kerugian untuk kejadian tak terduga ini dapat bisa dilihat dari contoh kasus berikut:

Anda adalah seseorang yang memiliki rumah senilai Rp3 milyar. Selain itu, Anda juga memiliki investasi berupa bangunan yang digunakan sebagai persewaan kamar kos bagi mahasiswa di daerah sekitar kampus. Anda hanya memberikan proteksi lebih kepada rumah Anda sementara tidak bagi bangunan kos yang dimiliki. Ketika terjadi bencana kebakaran akibat ledakan gas di rumah, Anda bisa mendapatkan cover biaya dari pihak penyedia layanan jasa asuransi. Sementara bila kebakaran itu terjadi di bangunan kos Anda, Anda akan rugi besar karena kehilangan bangunan serta harus menanggung kerugian barang-barang milik mahasiswa karena kebakaran terjadi akibat ledakan gas yang notabene milik Anda. Dari sini terlihat pentingnya memiliki asuransi sebagai jaminan perlindungan baik itu untuk diri Anda atau pun untuk properti dan investasi Anda.

4. Membantu Mengatur Keuangan
Kewajiban Anda untuk membayar premi secara rutin sebenarnya secara tidak langsung memaksa Anda untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan ketika terjadi kejadian tak terduga. Meski begitu, ketika kejadian tak terduga itu benar-benar terjadi dan mengharuskan Anda mengeluarkan kocek yang cukup banyak untuk menanggulangi hal tersebut, adanya asuransi akan membantu Anda untuk mengurangi pengeluaran tak terduga yang biasanya jauh lebih tinggi dari pengeluaran rutin harian atau bahkan bulanan Anda. Dengan memiliki asuransi, Anda tidak perlu membayarkan biaya penuh atas kerugian yang dialami karena pihak penyedia layanan jasa asuransi ini akan menyediakan ganti rugi.


Manfaat Asuransi Berdasarkan Jenisnya
Kemudian, selain manfaat umum dari sebuah asuransi yang telah disebutkan di atas, setiap jenis asuransi juga memberikan proteksi khusus yang berbeda-beda sesuai fungsinya masing-masing. Beberapa jenis asuransi yang banyak digunakan di Indonesia antara lain adalah:


1. Asuransi Kesehatan

Produk asuransi jenis ini secara khusus memberikan manfaat kepada pemegang polis atas jaminan biaya kesehatan atau perawatan ketika terjadi kecelakaan atau jatuh sakit. Asuransi kesehatan menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga selaku pemegang polis. Kejadian sakit atau kecelakaan bukanlah kejadian yang direncanakan dan sama sekali tidak ada orang yang ingin hal itu terjadi. Namun kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dan bagaimana dampaknya kepada kita. Hal inilah yang menjadi perhatian para penyedia layanan jasa asuransi untuk membantu Anda dalam memberikan jaminan kesehatan seperti contohnya biaya rawat inap dan biaya operasi.

2. Asuransi Jiwa
Asuransi ini diperuntukkan bagi orang yang menanggung kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian atau risiko hidup terlalu lama. Penggunaan asuransi jiwa akan memberikan manfaat kepada masyarakat pemegang polis untuk mengganti program JPS (Jaring Pengaman Sosial) pemerintah, karena turut membantu menjaga stabilitas masyarakat, dan menjadi salah satu sumber keuangan. Bisnis ini juga memberikan manfaat dengan membuka lowongan pekerjaan.

3. Asuransi Jaminan Hari Tua
Asuransi jenis ini tujuannya memberikan kepastian pendapatan pemegang polis ketika telah menjalani masa pensiun, dan juga kepada keluarganya apabila tertanggung meninggal dunia. Asuransi ini juga membantu penggunanya mewujudkan impian setelah memasuki masa tua, karena dananya bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan di masa mendatang.

4. Asuransi Pendidikan
Dikenal sebagai alternatif tabungan pendidikan bagi anak yang direncanakan akan menjalani masa sekolah di tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Asuransi pendidikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu proteksi dan investasi.

5. Asuransi Properti
Dapat dikatakan asuransi jenis ini kurang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Asuransi properti merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada para pemegang polisnya untuk menjaminkan rumah atau bisnis yang menjadi sub-jenis asuransi properti.

Aset penting seperti rumah, kantor, atau gedung sekarang ini dinilai perlu mendapatkan proteksi lebih. Dengan mendaftarkan asuransi untuk aset berharga, maka Anda akan mendapat jaminan dari pihak asuransi bila terjadi musibah yang mengakibatkan rusak atau hilangnya aset berharga tersebut. Ganti rugi yang dialami bila terdaftar menjadi pemegang polis akan ditutup oleh pihak asuransi.

6. Asuransi Perjalanan
Merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain.

7. Asuransi Kendaraan Bermotor
Salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor bagi para pemegang polis. Kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh pihak penyedia jasa asuransi kendaraan bermotor antara lain:

  • Kecelakaan lalu lintas seperti benturan, tabrakan, hingga terperosok
  • Perbuatan jahat dari orang lain
  • Pencurian
  • Kebakaran


Sumber:
  • https://www.cermati.com/artikel/manfaat-asuransi-secara-umum-dan-khusus
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

Hukum Adat Batak Tentang Perkawinan


Perkawinan merupakan fase penting dan sakral dalam tradisi adat Batak. Baik Batak Karo, Simalungun, Mandailing, Pakpak hingga Batak Toba.

Orang Batak memandang adat sebagai kesatu-paduan kebudayaan, kerohanian dan kemasyarakatan, yang mencakup kehidupan, keagamaan, kesusilaan, hukum, kemasyarakatan / kekerabatan, bahasa, seni, teknologi dan sebagainya. Orang Batak meyakini, tata cara hidup diatur sejak semula oleh leluhur / nenek moyang, diilhami oleh Debata Mulajadi Nabolon, agar diteruskan oleh keturunannya. Bagi orang Batak, hidup dan perbuatan yang bersumber dari adat, berdasarkan adat serta dijiwai adat, akan dapat memelihara keserasian, keselarasan serta keseimbangan hidup bermasyarakat dan membawa kesejahteraan bersama: banyak keturunan, kekayaan dan kemuliaan. (M.A. Marbun – I.M.T. Hutapea, Kamus Budaya Batak Toba, Jakarta: Balai Pustaka, 1987, p. 13).

Menurut mitos, orang Batak pertama tinggal di bukit Pusuk Buhit, yang turun dari Banua Ginjang (dunia di atas). Nenek moyang Batak adalah putri dewa Batara Guru bernama Si Boru Deak Parujar yang kawin dengan putra dewa Bulanbulan bernama Tuan Rumauhir atau Tuan Rumagorga. Keturunan kedua putra putri dewa itu adalah Raja Ihot Manisia dan Boru Ihot Manisia – keduanya kembar, namun kemudian kawin incest dan melahirkan Raja Miok-miok Patundal Na Begu, Si Aji Lapas-lapas. Keturunan Raja Miok-miok bernama Eng Banua yang mempunyai tiga anak: Raja Bonang-bonang, Si Aceh, Si Jau. Keturunan Raja Bonang-bonang adalah Guru Tanian Debata yang berputrakan Si Raja Batak. Putra Si Raja Batak ada dua orang, yaitu Guru Tatea Bulan dan Raja Isumbaon, yang menjadi kakek moyang suku Batak. (dikutip dari: Bungaran Antonius Simanjuntak, Konflik status & Kekuasaan orang Batak Toba, Yogyakarta: Penerbit Jendela, 2002, pp. 1-2)

Bagi orang Batak zaman dahulu, cinta sebelum perkawinan tidak perlu. Cinta dianggap tumbuh dengan sendirinya setelah anak lahir, terlebih setelah kelahiran anak laki-laki. Istri yang telah melahirkan anak laki-laki, dianggap telah menunaikan tugas sejarahnya. Dia disebut boru naung gabe (perempuan yang diberkati berketurunan), dia menerima penghargaan dari suaminya, hidupnya sudah terjamin meski suaminya meninggal lebih dulu. Bahkan meski perkawinan awalnya tidak diinginkan dan terjadi di bawah tekanan, bisa menjadi perkawinan marrongkap gabe (berjodoh dan diberkati berketurunan) setelah kelahiran anak laki-laki. Namun kelahiran anak perempuan membuat hidup sebuah keluarga menjadi lebih sempurna. (J.C. Vergouwen, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Jakarta: Pustaka Azet, 1986, p. 212-213)

Pasangan yang secara diam-diam menjadi suami-istri, marpadanpadan (berkencan gelap) atau marmainan (melacur) dan marlangka pilit (mengambil jalan sesat) harus melaksanakan perkawinan segera setelah hal tersebut terungkap. Mereka diperintahkan manopoti (mengakui kesalahan) di depan para tetua dan orangtua kedua belah pihak. Jika laki-laki itu meninggalkan perempuan yang telah digaulinya, atau jika orangtua tidak menghendaki, maka laki-laki itu harus membayar ongkos pangurasion (penyucian) dan melembutkan hati parboru (pihak pemberi putri) dengan memberikan piso (denda). Perbuatan marbagas roharoha (hidup bersama sebagai suami istri secara tidak sah) tidak dikenal di kalangan masyarakat Batak, dan sala tu adat (pelanggaran terhadap adat), sehingga layak dihukum oleh penguasa / raja adat karena melanggar ketertiban umum. (J.C. Vergouwen, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Jakarta: Pustaka Azet, 1986, p. 185)

Sinamot adalah istilah adat perkawinan. Harta benda suatu keluarga yang telah dikumpulkan, dihemat dan disediakan untuk memenuhi adat perkawinan putranya (hampir sama pengertiannya dengan mahar atau mas kawin). Namun pengertian sebenarnya adalah segala harta benda, berupa emas, uang, ternak dan lain-lain yang diperoleh sebuah keluarga. Pihak pengantin laki-laki adalah pemberi, pihak pengantin perempuan adalah penerima. (M.A. Marbun – I.M.T. Hutapea, Kamus Budaya Batak Toba, Jakarta: Balai Pustaka, 1987, p. 158)

Ketika seorang istri menjadi janda karena kematian suaminya, ia mengenakan tujung (pakaian berkabung – berupa ulos Sibolang). Setelah Parboru datang pasae tujung (mengakhiri perkabungan), perempuan itu boleh kawin lagi dengan uaris almarhum suaminya berdasarkan adat ‘ganti tikar’. Tetapi, bila perempuan itu menikahi laki-laki pihak lain, parboru menerima sejumlah uang (besarnya tergantung keadaan) dari menantu barunya, sebagai tanda pengakuan atas kedudukan sebagai parboru. (J.C. Vergouwen, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Jakarta: Pustaka Azet, 1986, p. 216)

Seorang istri yang lari dengan laki-laki lain, atau suaminya mencurigai kesetiaannya, sehingga menyebabkan percekcokan dan perselisihan rumah tangga, akan pinahundul tu amana (dikembalikan pada perwalian ayahnya). Statusnya menjadi boru pargulutan (perempuan yang diperselisihkan) sampai masalah tuntas. Sebaliknya, parboru akan marlulu (menuntut penyelesaian) jika putrinya diperlakukan kejam. Namun, suami-istri tersebut rap manjalo uhuman (sama-sama menerima hukuman). (J.C. Vergouwen, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Jakarta: Pustaka Azet, 1986, p. 216)

Analisis:
Maka dapat disimpulkan bahwa adat, hukum adat dan adat istiadat adalah tiga hal yang berbeda tapi saling berkaitan satu sama lain. Dimana Adat memiliki perngertian aturan-aturan perilaku serta kebiasaan yang telah berlaku di dalam pergaulan masyarakat. Sedangkan Hukum Adat adalah sekumolan peraturan yang tidak tertulis, dan tidak terkodifikasi namun hidup dan berkembang di tengah masyarakat serta memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Terakhir, Adat istiadat adalah etika atau tata krama bersikap dan bergaul yang sifatnya diturunkan dari para lelhur dan memiliki nila-nilai tersendiri.
Baik adat, hukum adat maupun istiadat merupakan tiga hal yang dimiliki oleh setiap daerah dan biasanya terdapat perbedaan-perbedaaan diantara daerah-daerah tersebut. Namun dalam perbedan-perbedaan tersebut terdapat (tersirat) suatu nilai moral yang sama, yang bertjuan untuk tetap menghormati kebudayaan yang hidup di dalam masyarakat.

Sumber:
  • http://www.becaksiantar.com/2013/01/hukum-dalam-adat-batak-mengenai.html

Cara mendirikan koperasi dan landasan hukum koperasi

Pengertian Koperasi
Hasil gambar untuk koperasi

Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Macam-macam koperasi

Koperasi menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:

  1. Koperasi Produksi, Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak), Koperasi batik dll
  2. Koperasi Konsumsi, Contoh: Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll
  3. Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya :kopata, kobutri. Koperasi simpan pinjam dll
  4. Koperasi Serba Usaha, Koperasi yang mempunyai banyak usaha

Sebenarnya masih banyak macam-macam koperasi berdasarkan pengelompokan-pengelompokan yang lain.

Langkah-langkah mendirikan Koperasi

Langkah Pertama cara mendirikan koperasi
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?

Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.

Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.

Langkah Keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Langkah Kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah (Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak


Sumber:

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
  • http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html